Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia menerangkan setelah dokumen persiapan
pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan.
Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
- reviu dokumen persiapan pengadaan;
- penetapan metode pemilihan Penyedia;
- penetapan metode kualifikasi;
- penetapan persyaratan Penyedia;
- penetapan metode evaluasi penawaran;
- penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
- penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
- penyusunan Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan
pengadaan yang meliputi:
a.
Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan) Reviu
spesifikasi teknis/KAK untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah
dituangkan secara lengkap agar peserta pemilihan dapat memahami spesifikasi
teknis/KAK dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik. Spesifikasi
teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk
atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup
dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS
dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap
perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama
pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada
uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup
pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban
perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
c.
Rancangan Kontrak
Reviu Rancangan Kontrak untuk memastikan bahwa draft kontrak
telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Reviu rancangan kontrak
memperhatikan:
1. Naskah Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak;
4. Ketentuan Uang Muka;
5. Ketentuan Jaminan Pengadaan;
6. Ketentuan Sertifikat Garansi;
7. Ketentuan Sertifikat/Dokumen Pemilihan dalam rangka Pengadaan
Barang Impor (hanya untuk barang impor); dan/atau
8. Ketentuan Penyesuaian Harga.
d.
Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD
yang telah ditetapkan)
Reviu Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau
RKA-KL/RKAPD yang telah ditetapkan) untuk memastikan bahwa anggaran untuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup.
e.
ID paket RUP
Reviu ID paket RUP untuk memastikan bahwa paket yang
akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP.
f.
Waktu penggunaan barang/jasa
Reviu waktu penggunaan barang/jasa untuk memastikan bahwa
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan
kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan barang/jasa.
g.
Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang
diserahkan oleh PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui kemungkinan
ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil analisis pasar digunakan untuk menentukan
metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia. Dalam hal hasil analisis
pasar diketahui tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan meminta persetujuan
kepada PPK untuk dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional.
Bagi yang ingin contoh Rapat Reviu Dokumen
Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dapat download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar