Jumat, 05 November 2021

EVALUASI KEWAJARAN HARGA

Aturan memungkinkan peserta dapat menawar dibawah 80% dari HPS, agar terjadi kompetisi, bisa jadi koefisien dari peserta lebih efisien dalam pekerjaan dan penghematan biaya dengan tidak merubah desain dari gambar dibandingkan dengan koefisien yang dibuat PPK.

Aturan juga sudah jelas untuk menilai apakah penawaran dari peserta yang menawar dibawah 80% dari HPS sudah dapat memenuhi spesifikasi pekerjaan yang sudah ditetapkan, memastikan penawaran peserta dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta menawar dibawah 80% dari HPS mengapa harus dilakukan evaluasi kewajaran harga? Bukankah penawaran tersebut menguntungkan negara?

Dikatakan menguntungkan negara apabila pekerjaan tersebut nantinya dapat diselesaikan secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.

Penawaran dibawah 80% dari HPS tidak akan  menjadi keuntungan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan berpotensi menjadi kerugian negara.

Untuk memperkecil risiko potensi kerugian negara tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi kewajaran harga pada saat tender.

 

Tujuan Evaluasi Kewajaran harga adalah:

  • Memastikan penyedia telah Menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sebagai dasar dalam menyampaikan harga penawaran
  • Mengklarifikasi koefisien dalam AHSP peserta dapat memenuhi spesifikasi pekerjaan
  • Mengklarifikasi harga satuan dasar AHSP peserta dapat dibuktikan
  • Memastikan penawaran peserta adalah wajar, yaitu tetap mendapatkan keuntungan

 

Apa yang harus diperhatikan Pokja untuk mempermudah pelaksanaan Evaluasi Kewajaran Harga

Ø  Dalam pemberian penjelasan sudah disampaikan :

  • waktu pelaksanaan Klarifikasi Kewajaran Harga
  • cara pelaksanaan klarifikasi kewajaran harga dilakukan secara offline/online
  • dokumen apa yang harus disampaikan pada saat klarifikasi kewajaran harga

§  AHSP minimal Mata Pembayaran Utama

§ Bukti dukung harga satuan dasar (upah, bahan/material, peralatan). Apabila bukti dukung harga tersebut lebih dari 28 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran, agar disampaikan pembaharuan data. Kenapa harus 28 hari kalender karena disesuaikan dengan masa berlaku HPS

§ Bukti perhitungan kuantitas/koefisien didukung dengan Justifikasi Teknis

§  Informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap Mata Pembayaran

Ø  Kalua Pokja tidak mempunyai pemahaman teknis pada saat klarifikasi kewajaran harga didampingi Tim Teknis

Ø  Klarifikasi Kewajaran Harga berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Lampiran Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga