Tampilkan postingan dengan label Keluargaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluargaku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Desember 2018

CARA CERDAS MENGHUKUM ANAK

Oleh: Dr. Jasim Muhammad Al-Muthawwa' (Pakar Parenting dari Kuwait)

Seorang ibu berkata: "Saya memiliki dua orang anak, pertama berusia 9 tahun dan yang kedua 6 tahun, saya bosan terlalu sering menghukum mereka karena hukuman (iqob) tidak ada manfaatnya, kira-kira apa yg harus aku lakukan?".

Saya berkata: "Apakah anda sudah mencoba metode memilih hukuman?
Ibu tersebut menjawab: "Saya tidak paham, bagaimana itu?"

Saya jawab: "Sebelum saya jelaskan metode ini, ada sebuah kaidah penting dalam meluruskan perilaku anak yang harus kita sepakati, bahwa setiap jenjang usia anak memiliki metode pendidikan tertentu. Semakin besar anak akan membutuhkan berbagai metode dalam berinteraksi dengannya. Namun, anda akan mendapati bahwa metode memilih hukuman cocok untuk semua usia dan memberikan hasil yang positif".

Sebelum menerapkan metode ini kita harus memastikan, apakah anak melakukan kesalahan karena tidak tahu (tanpa sengaja), jika kondisinya seperti ini tidak perlu dihukum namun cukup diingatkan kesalahannya.

Tetapi jika kesalahannya diulangi atau melakukannya dengan sengaja, kita bisa menghukumnya dengan banyak cara diantaranya tidak memberinya hak-hak istimewa, memarahinya dengan syarat bukan sebagai pelampiasan( balas dendam) dan jangan memukul.

Kita juga bisa menggunakan Metode Memilih Hukuman.

Idenya begini, kita meminta anak duduk merenung, dan memikirkan tiga jenis hukuman yang diusulkan kepada kita seperti: tidak diberi uang jajan, tidak boleh bermain ke rumah temannya selama seminggu, atau tidak boleh menggunakan handphone selama sehari.
Kemudian kita pilih salah satu untuk kita jatuhkan padanya.

Ketika tiga hukuman tidak sesuai dengan keinginan orang tua, contohnya: tidur, atau diam selama satu jam atau merapikan kamar, maka kita minta dia untuk mencari lagi tiga hukuman lain.

Ibu ini menyela: "Tapi kadang hukuman-hukuman yang diusulkan tersebut tidak memberi efek/tidak membuat anak sadar juga!"

Saya katakan: "Kita harus membedakan antara ta'dib (mendidik) dengan ta'dzib (menyiksa)!".

Tujuan ta'dib adalah meluruskan perilaku yang salah pada anak dan ini butuh kesabaran, pengawasan (mutaba'ah), dialog dan nasehat yang terus-menerus.

Sedangkan berteriak didepan anak atau memukulnya dengan keras, ini ta'dzib bukan ta'dib; karena kita menghukum anak tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan tapi berlebihan, sebab disertai dengan marah. Disebabkan kita banyak tekanan hidup lalu kita lampiaskan kepada anak dan anak jadi korban. Kemudian kita menyesal setelah menghukum mereka atas ketergesaan kita.

Kemudian saya berkata: Saya tambahkan hal penting, ketika anda berkata kepada anak anda: Masuk kamar, merenung dan dan pikirlah tiga jenis hukuman dan saya pilihkan satu untukmu. sikap seperti ini adalah merupakan pendidikan (ta'dib) untuk sendirinya karena ada dialog batin dengan dirinya, antara anak yang melakukan kesalahan dengan dirinya. Ini merupakan tindakan yang baik untuk meluruskan perilaku anak dan memperbaiki kesalahan yg telah diperbuat.

Si Ibu berkata: "Demi Allah, ide yang bagus, saya akan coba".

Saya bilang: "Saya sendiri telah mencobanya, bermanfaat dan berhasil. Banyak juga keluarga yang mencoba menerapkannya dan ampuh juga hasilnya".

Karena ketika anak memilih hukuman sendiri dan melaksanakannya. Maka sesungguhnya kita telah menjadikannya berperang dengan kesalahannya, bukan ketegangan dengan orang tuanya, disamping kita bisa menjaga ikatan cinta orang tua dengan anak.

Selain itu kita telah menghormati pribadi anak dan menjaga kemanusiaannya tanpa menghina ataupun merendahkannya.

Siapa yang merenungkan metode ta'dib Rasululllah shallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang melakukan kesalahan maka akan didapati bahwa beliau menta'dib dengan menghormati, menghargai dan tidak merendahkannya.

Kita menemukannya dalam kisah wanita Ghamidiyah yang berzina dan minta di rajam, salah seorang sahabat mencelanya lalu Rasulullah bersabda: "Sungguh dia telah bertaubat, andai (taubatnya) dibagikan dengan penduduk madinah, niscaya mencukupi".
Sikap menghormati pelaku kesalahan harus tetap ada selama dalam proses ta'dib.

Si ibu tadi pergi dan kembali lagi setelah sebulan. Dia bertutur: " Metode ini benar-benar ampuh diterapkan pada anak-anak saya, sekarang saya jarang emosi, dan mereka memilih hukuman sendiri dan melaksanakannya. Saya berterima kasih atas ide ini, tapi saya mau bertanya dari mana anda mendapatkan metode cemerlang ini?"

Saya jawab: "Saya ambil dari metode Al-Qur'an dalam mendidik (ta'dib).

Allah _subhanahu wata'ala_memberikan tiga pilihan hukuman kepada orang yang melakukan dosa dan kesalahan, seperti kafarat bagi orang yang menggauli istrinya disiang hari bulan Ramadhan, kafarat sumpah dan kafarat lainnya, yaitu: memerdekakan budak, atau puasa atau memberikan sedekah. Syariat Islam memberikan tiga pilihan bagi pelaku kesalahan ini. Metode mendidik yang sangat indah".

Ibu berkata: "Jadi ini metode pendidikan Al-Qur'an?"

Saya jawab: "Betul, sesungguhnya Al-Qur'an dan As-Sunnah memiliki banyak metode pendidikan yang luar biasa dalam meluruskan perilaku manusia, baik anak kecil maupun orang dewasa; karena Allah yang menciptakan jiwa-jiwa dan Dia lebih tahu apa yang pantas dan metode apa yg cocok bagi jiwa-jiwa tersebut. Metode mendidik sangat banyak diantaranya 'metode memilih hukuman' yang telah dijelaskan".

Lalu si ibu tadi pergi dalam keadaan bahagia memperbaiki anak-anaknya dan bertambah cinta pada rumahnya.

Diterjemahkan oleh:
Ust. Achmad Fadhail Husni, Lc.

Rabu, 07 Juni 2017

Terimakasih Istriku

Alhamdulillahirrabbalalamin
Beribu syukur kupanjatkan pada-Mu
Dengan rahmat dan ridho-Mu
Engkau pertemukan kami dalam ikatan suci
Lama aku menyadari
Bahwa ada seorang bidadari yang berjalan bersamaku
Yang memberikan hidupnya untuk kebahagianku
Yang mengecup hatiku ketika aku gundah
Yang selalu mengatakan, “Aku mencintaiumu”
Ketika aku ada atau tiada disisinya
Ya Allah, Yang Maha Pengabul Pinta
Terimalah jutaan doaku pada-Mu
Balaslah dia dengan curahan cinta-Mu
Atas semua kebaikannya, amarahnya, rewel serta manjanya
Ya Allah, Yang Maha Mendengar
Sampaikanlah terimakasihku padanya
Karena dia mau menjadi kunci surgaku
Bukakanlah hatinya Ya Allah
Agar dia selalu memaafkan salah dan khilafku
Ya Allah, Yang Maha Penjaga Hati
Satukanlah kami dunia akhirat
Berkahilah kami, bimbinglah kami
Jalan yang lurus yang selalu kami lalui

Aamiiiiin



Ditulis pada tanggal 29 Januari 2014

Salahkah Bila Aku Cemburu

Awalnya biasa, cuma urusan kerja
Apakah aku salah profesional dalam kerja
Bukankah aku tetap bisa menjaga kesopanan
Berkomunikasi sebagai tuntutan beban kerja
Tanpa kau sadari, inilah masuknya setan ke dalam jiwa
Menarik ke dalam pusaran kemaksiatan
Bukankah pasangan  itu adalah diri kita
Kita saling tahu melalui bahasa qolbu
Dasar kehidupan rumah tangga kita adalah kepercayaan dan kejujuran
Untuk menghilangkan keraguan dan ketidak berdayaanku
Aku cuma bisa berdoa
Ya Allah, jauhkanlah kami dari musibah perselingkuhan dan perzinahan,
Karena ia merupakan dosa dan kejahatan yang keji.
Ya Allah, jadikanlah keluarga kami keluarga yang menegakkan sholat,
Yang senantiasa Engkau karuniai ketentraman dan kesejukkan cinta
Ya Allah, karuniakanlah kesejukkan mata dan hati
Dari istri dan anak-anak kami
Jadikanlah kami pimpinan orang-orang yang bertakwa kepada-Mu
Aamiiiin



Ditulis pada 30 Januari 2014

MERINDUKANMU

Raut bayanganmu nan manja,
Senyummu yang menggoda
Menerpa ditiap sudut jiwa
Kulirihkan namamu didalam
setiap langkahku
Serak suaraku memanggilmu
Badan kita memang berjarak, tapi cintaku tak akan pernah beranjak darimu...
Disini aku selalu merindukanmu dan selalu memikirkanmu
Ingin membuatmu nyaman ketika berdua denganku...
Aku tak pernah menuntutmu untuk bisa ini dan bisa itu
Tapi yang ku ingin hanyalah aku bisa bersamamu selamanya..
Sadarkah kau betapa lemahnya aku yang berjalan jika tanpamu?
Cintamu hadir membuka mata hatiku yang tadinya buta....
Aku kangen dengan kamu yang disana....
Kau datang disaat jiwaku hampa
Membawa cahaya dan kedamaian, menggairahkan jiwa
Untuk merengkuh kisah cinta bersamamu.
Saat kamu jauh, aku seperti orang yang kehilangan arah untuk melangkah
Canda tawamu, senyum yang kau punya, seakan lekat dihatiku
Jangan biarkan aku tersiksa oleh rasa rindu ini
Pulanglah kasih, bersama hangat cinta kita
Jika waktu tak lagi berpihak pada kita
Aku akan tetap menunggu hingga detik terakhir
Aku percaya perpisahan ini hanya sementara
Akan tiba saatnya kita bersama
Meskipun baru sebentar kita tidak bertemu
Rasanya sudah sangat lama
Rasa ini tidak dapat kupendam
Biarlah kutunggu kau datang lagi, membawa cintamu yang indah
Dalam kesunyian malam..
Aku rasakan rindu yang mendalam..
Wahai kasihku sayang..
Aku harap kau datang..
Temani aku dalam malam yang panjang..
Tuk menyambut indahnya siang..

Rindu yang mendalam
Terbuai dalam hati yang paling dalam..
Hanya ingin berjumpa denganmu istriku sayang..



Ditulis pada 22 Maret 2014

Mencintai Apa Adanya

Bunda, sesungguhnya tidak ada sesuatupun di muka bumi ini yang diciptakan, melainkan hanya sebagai sebuah ujian. Kelebihan dan kebahagiaan, kekurangan dan kesedihan, adalah sebuah ujian yang ditujukan kepada rasa syukur dan kesabaran seseorang. Mampukah kita untuk senantiasa mensyukurinya, dan mampukah kita untuk senantiasa bersabar atasnya.
Bunda, cinta ayah yang tumbuh karena iman, amal sholeh, dan akhlaq yang mulia, akan senantiasa bersemi. Tidak akan lekang karena sinar matahari, dan tidak pula luntur karena hujan, dan tidak akan putus walaupun ajal telah menjemput.


Ditulis pada 30 Januari 2014

Kangen

Sak jeroning atiku…
Kroso sepi….
Kelingan marang sliramu
Duh wong ayu gegandulaning atiku
Sliramu tansah rerindu atiku
Aku kangen……. Aku wis ra kuat
Kepengin petuk sliramu
Senajan sak kedeping netra
Aku pengin ketemu
Aku pengin nyawang soroting mripatmu
Sing kebak tresno
Tapi arep piye maneh
Lelakon iki kudu dilakoni lan disyukuri
Sakuntoro wektu kudu pisah karo sliramu
Amargo iki kersaning gusti
Kanggo ngobati kangenku
Tak eling eling wektu nyanding sliramu
Dino dino kebak puspa
Kroso anyem lan tentrem
Monggo nyuwun karo gusti
Mugi mugi
Awak dewe sak keloron
Enggal enggal diparingi dalan
Urip bebarengen
Lan mbangun keluargo
Sing migunani kanggo agomo bongso lan negoro
Kebak suasono tresno
Ingkang sakinah mawadah warrohmah
Aamiiiin 



Ditulis pada 22 Maret 2014

JIWAKU UTUH LAGI

Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir
mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan
Alhamdulillah akhirnya separuh jiwaku telah kembali
Allohumma inni asaluka min khoiri haa wakhoiri maajabalta ngalaihi wa angu dhubika minnsyarrihaa wa syarri maajabalta ngalaihi
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang Engkau ciptakan kepadanya
Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau ciptakan kepadanya
Ya Allah jadikan pernikahan ini sebagai sarana untuk  berkasih sayang
dan untuk mendapatkan ketentraman
segala puji bagi Allah
bahwasanya pernikahan bukanlah surga yang tak ada problema
Dan juga bukanlah neraka yang tak berakhir
Pernikahan ini adalah anugerah dan kenikmatan yang besar
yang Allah karuniakan kepadaku
sungguh sebuah keburukan kalau aku tidak bisa menerima kekurangan dirimu
di mana kelebihanmu tak sebanding dengan kekuranganmu
Padahal aku tahu tak ada seorang yang sempurna
Apakah pantas aku bersikap seperti itu, sedangkan engkau ridha dan bershabar dengan berbagai kekurangan diriku.
Ya Allah, jadikanlah istriku istri shalihah
yang membantu aku untuk taat kepada-Mu,
berdakwah di jalan-Mu dan melakukan berbagai amalan kebaikan
bukan malah sebaliknya menjadi fitnah bagiku
Ya Allah, jadikan istriku menjadi istri yang pandai bersyukur
Ya Allah karuniakan anak yang shalih dan shalihah kepada kami
Wahai istriku, aku mencintai dan menyayangimu,
kudekap dirmu dalam kehangatan cinta dan kasih sayangku,
kubelai dengan kelembutan perhatianku,
kuhibur  dirimu dengan canda dan tawaku
semoga Allah melanggengkan rumah tangga kita
menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah
serta mengumpulkan kita di dalam surga-Nya. Aamiiiiin



Ditulis pada 2 Agustus 2013

ISTRIKU BELAHAN JIWAKU

Kerewelanmu, manjamu
Membuatku semakin menyayangimu

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Tahukah engkau...
Aku sangat mencintaimu
Akan kutulis namamu dihatiku
Biar nggak akan ada yang bisa menghapusnya…

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Di desir darahku ada dirimmu
Di nafasku ada harum tubuhmu
Di sudut pandangku ada wajahmu
Langkahku selalu tertuju padamu
Dimanapun aku berada, dirimu selalu menemaniku
Kaulah perhisan termulia yg kumiliki
Kaulah yang kupilih menjadi teman hidupku
Kaulah yang terukir indah dalam hatiku

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Dirimu tak tergantikan oleh apapun………
Dirimu tak terlupakan karena sebab apapun………..
Dirimu tak terhapuskan dengan apapun……..

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Senyum dan kata manismu melegakan hatiku
Tetaplah tersenyum untukku cantikku
Tetaplah menjadi penyemangat hidupku
Tetaplah menjadi penghubur laraku
Mari kita melangkah bersama
Menggapai asa
Tinggalkan suram yang telah lalu…
Kita pasti kan bahagia bersama selamanya…

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Aku tak pernah tahu
jatah umur dan ajalku
Tapi yang kutahu selalu
Aku ingin selalu
bersamamu menjadi suamimu

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Di tengah gelombang kehidupan ini
Yang ada dimataku hanyalah dirimu
Kutitipkan harta dan anak kepadamu
Kutitipkan kepercayaanku padamu
Jadikanlah mereka sebagai jalan kita menuju surga
“Ya Rabbana…
Karuniakanlah kebahagiaan Iman Islam
Kenikmatan hidup dunia dan akhirat
Keluarga yang sakinah mawadah warrahmah
Kumpulkan aku, istriku dan keluargaku di surga-Mu

Duhai istriku belahan jiwaku……….
Aku mencintaimu
karena Allah …
Selamanya tak tergantikan…..!!!



Ditulis 23 Maret 2014


Cinta Menuju Surga

Kekasihku, pujaan hatiku
Maafkan aku, karena sebelum menikah denganmu
Aku pernah satu kali merasakan jatuh cinta pada seorang akhwat
Cintaku padanya sangat dalam
Membuatku ingin menikahinya
Akhwat itu adalah dirimu istriku
Demi Allah, tidaklah aku berpaling darimu
Walau angin tidak bertiup lagi
Dan tidaklah terurai air mata ini
Kecuali berbagi hati
Istriku
Kaulah wanita jelita yang menjadi permataku
Menjadi penyemangatku
Menjadi belahan jiwaku
Istriku
Sebaik-baik cinta adalah cintamu
Sebuah cinta yang menuju kebaikan
Cinta yang membawa rumah tangga yang damai dan sejahtera
Cinta dalam naungan cahaya islam
Yang membawa kita ke surga




Ditulis 29 Januari 2014

Selasa, 06 Juni 2017

Kemarin Anakku Haid

Kemarin Senin tanggal 10 Ramadhan 1438 H bertepatan dengan 5 Juni 2017 anakku pertama kali mendapatkan haid. Apakah haid itu ?

Pengertian Haid

Haid berasal dari bahasa arab yang berarti Mengalir. Haid menurut istilah adalah darah (yang sejenis watak/tabiat) yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita yang sehat.
Rasulullah bersabda:
Ù‡َذَا Ø´َيءٌ ÙƒَتَبَÙ‡ُ اللهُ عَÙ„َÙ‰ بَÙ†َاتِ آدَÙ…
Haid adalah sesuatu yang ditaqdirkan Allah atas perempuan anak adam.
Masa Haid
  • Masa haid paling sedikit 24 jam/sehari semalam.
  • Masa haid maksimal 15 hari.
  • Masa haid kebiasaan umum para perempuan 6-7 hari dan malam.
Masa Suci
  • Masa suci Minimal 15 hari.
  • Masa suci Maksimal tidak terbatas.
  • Masa suci kebiasaan 23/24 hari dan malam
  • Setiap bulan biasanya seorang perempuan mengalami masa haid dan suci. Kalau haidnya 6 hari maka masa sucinya 24 hari. Kalau masa haidnya 7 hari maka masa sucinya 23 hari
Jadwal Masa Haid dan Suci
5 hari7 hari18 hari5 hari7 hari18 hari
SuciHaidSuciSuciHaidSuci
Bulan pertamaBulan Kedua
Keterangan:
18 Hari suci pada bulan pertama + 5 Hari suci pada bulan kedua = 23 Hari suci diantara 2 haid.

Masa awal Haid seorang perempuan
  • Umur minimal seseorang dihitung mengalami masa haid adalah kira-kira 9 tahun menurut penanggalan Hijriyah.
  • Ketika seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum sampai umur 9 tahun Hijriyah, dengan rentang waktu yang tidak mencukupi masa haid dan suci maka darah tersebut disebut haid.
Terhitung Mengalami Haid
  • Rentang waktu yang mencukupi seseorang haid dan suci adalah batas minimal haid ditambah batas minimal suci. 24 jam ditambah 15 hari = 16 hari.
  • Rentang waktu yang tidak cukup untuk haid dan suci = kurang dari 16 hari.
Contoh:
Seorang perempuan akan mencapai umur 9 tahun pada tanggal 26 Muharram, sebelum mencapai tanggal 26 Muharram dia melihat darah.

Bila keluarnya darah sebelum tanggal 10 Muharram maka darah yang keluar disebut darah PENYAKIT.
Bila keluarnya darah sesudah tanggal 10 Muharram disebut darah HAID dan dia dihukumi BALIGH.

Permasalahan

Seorang perempuan mengeluarkan darah sejak 18 hari sebelum umur 9 tahun Hijriyah. Darah tersebut keluar hingga 5 hari/13 hari sebelum umur 9 tahun Hijriyah.
Hukum:
Darah yang keluar pada 2 hari pertama disebut darah PENYAKIT karena keluar 2 hari sebelum 16 hari dari umur 9 tahun (Hijriyah).

Darah yang keluar 3 hari terakhir disebut darah HAID karena keluar setelah 16 hari dari umur 9 tahun (Hijriyah).
16 hari sebelum 9 thUmur 9 th
penyakit▼haid▼
78911111111112222222
01234567890123456

Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Ketentuan darah yang keluar disebut nifas:
  • keluar setelah melahirkan
  • darah keluar sebelum selang waktu 15 hari setelah melahirkan
  • darah yang keluar tidak diselingi masa bersih 15 hari.
  • keluarnya darah tidak melebihi 60 hari.
Darah Selain Nifas
  • Darah Talqu/Wiladah: darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi.
  • Darah Fasad (penyakit): darah yang keluar di antara anak kembar yang dilahirkan.
Masa Nifas
  • Minimal Nifas: Sebentar
  • Kebiasaan Nifas: 40 Hari
  • Maksimal Nifas: 60 Hari

Masa Suci di Antara Haid dan Nifas

Darah Keluar sebelum Melahirkan
Tidak ada ketentuan keharusan adanya pemisah antara haid dan nifas. Darah yang keluar sebelum melahirkan secara syariat dikatagorikan HAID. Darah yang keluar sesudah melahirkan dikatagorikan NIFAS meski bersambung dengan darah sebelum melahirkan.
Darah Keluar Setelah Melahirkan
  1. Darah terputus, dan keluar lagi sebelum lewat 60 hari.
    1. Apabila masa terputusnya darah 15 hari atau lebih maka darah yang keluar setelah terputus disebut darah HAID.
    2. Apabila masa terputusnya darah kurang dari 15 hari maka tetap dikatagorikan darah NIFAS.
  2. Darah keluar setelah 60 hari
    1. Darah terputus setelah 60 hari meski terputusnya hanya sebentar, maka darah yang keluar lagi disebut darah HAID.
    2. Darah tidak terputus, tersambung dengan masa sebelum 60 hari, maka darah yang keluar setelah 60 hari disebut darah ISTIHADLOH/ PENYAKIT.
Skema Penjelasan
60 hari> 60 hari
Nifas 30 hariSuci ≥ 15 hariHaid
Nifas 30 hariBersih 10 hariNifas
Nifas 60 hariBersih sebentarHaid
Darah keluar 70 hari tanpa putus ➔ Darah penyakit

Perbedaan antara Haid dan Nifas

 HaidNifas
Minimal24 jamSebentar
Maksimal15 hari60 hari
Kebiasaan6-7 hari40 hari
Hukum baligh, Iddah dan kepastian bersih rahimTerkaitTidak terkait
Gugur shalatTerkait batas minimalTidak terkait batas minimal

Cara Menghitung Darah yang Terputus-putus

Metode Penyamarataan (qaul sahb)

Metode ini berdasar pendapat yang kuat. Menghitung masa bersih diantara masa haid dalam kurun waktu 15 hari sebagai bagian dari masa haid
Konsekwensi
Apabila pada masa bersih melakukan:
  1. shalat maka shalatnya tidak sah, tetapi tidak wajib mengqadla.
  2. puasa Ramadlan, maka puasanya menjadi tidak sah dan wajib mengqadla.
Skema Penjelas Metode Sahb
Hari123456789101112131415
Haid6 jamBersih8 jamBersih7 jamBersih8 jam
Kita hitung darah yang keluar selama 15 hari, apabila mencapai total 24 jam maka darah itu disebut haid. Apabila jumlah totalnya kurang dari 24 jam, maka disebut darah penyakit.
Dari jadwal di atas diketahui bahwa masa keluar darah: 6+8+7+8 = 29 jam berarti darah yang keluar dan masa bersih disebut haid.

Metode Temuan (qaul laqth)

Metode ini menghitung waktu di mana seorang perempuan keluar darah sebagai haid dan waktu di mana seorang perempuan bersih sebagai masa suci.

Istihadloh (darah penyakit)

Istihadloh adalah darah yang keluar pada hari-hari diluar atau melebihi masa haid dan nifas. Macam darah yang harus dapat dibedakan oleh orang yang istihadloh atau haid adalah:
  • Kehitaman
  • Merah
  • Merah kekuning-kuningan
  • Kuning
  • Keruh
Darah hitam=darah kuat. Merah=lemah bila dibanding darah hitam dan = darah kuat bila dibanding darah merah kekuningan. Merah kekuningan lebih kuat dibanding kuning. Kuning lebih kuat dibanding keruh. Semakin pekat warna darah yang keluar, semakin kuat pula darah yang dikeluarkan.
Syarat-syarat Membedakan Darah
  • Darah kuat tidak kurang dari batas minimal masa haid (24 jam).
  • Darah kuat tidak melebihi 15 hari dan malam.
  • Darah lemah tidak kurang dari batas minimal masa suci (15 hari).
  • Darah lemah keluar terus-menerus (bersambung/tidak terputus)

Penggolongan Wanita yang Istihadloh

  1. Mubtadiah Mumayyizah (pemula yang mampu membedakan)
    Belum pernah haid tetapi mampu membedakan/melihat darah kuat dan lemah.
  2. Mubtadiah Ghairu Mumayyizah (pemula yang tidak mampu membedakan)
    Belum pernah haid dan tidak mampu membedakan/tidak melihat darah kuat atau lemah.
  3. Mu’tadah Mumayyizah (pengalaman dan mampu membedakan darah)
    Sudah biasa haid dan suci dan mampu membedakan darah.
  4. Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran wa Waqtan.
    Pengalaman dan tidak mampu membedakan darah tetapi ingat kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah
  5. Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Nasiyat Li adatiha Qadran wa Waqtan.
    Pengalaman, tidak mampu membedakan darah, lupa kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah.
  6. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran La Waqtan.
    Pengalaman, tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan masa haidnya saja tidak ingat waktunya.
  7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Waqtan La Qadran
    Pengalaman, tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan waktunya saja tidak ingat masa haidnya.
Mubtadiah Mumayyizah (pemula yang mampu membedakan)
Ketentuan Hukum: Darah Kuat diklasifikasikan Haid. Darah Lemah dianggap Penyakit/Istihadloh
Contoh:
Seorang perempuan mengaku pertama kali keluar darah 20 hari terus menerus, 3 hari diantaranya darah warna hitam, 17 hari darah warna merah. Maka 3 hari dihitung HAID, 17 hari ISTIHADLOH.
IstihadlohHaidIstihadloh
12345678911111111112
01234567890
Mubtadiah Ghairu Mumayyizah (pemula yang tidak mampu membedakan)
Termasuk kriteria ini pula, perempuan yang melihat darahnya keluar dengan satu warna dan perempuan yang tidak mengalami salah satu dari syarat pembeda darah.
Ketentuan Hukum:
Darah yang pertama kali keluar (1 hari-1 malam/24 jam) disebut haid, 29 hari sisanya disebut suci (darah yang keluar adalah istihadloh. Kalau tidak mengetahui awal keluarnya darah maka dia digolongkan mutahayyiroh (wanita yang bingung).

Mu’tadah Mumayyizah (pengalaman haid dan mampu membedakan macam-macam darah)
Ketentuan Hukum: 
Cara menentukan darah haidnya dengan cara membedakan sifat darah meski hasilnya berbeda dengan kebiasaan masa haidnya.

Contoh

  • Bulan Maret: Haid selama 5 hari.
  • Bulan April: Keluar darah 25 hari.
    10 Hari darah warna hitam 15 Hari darah warna merah
1234567891111111111222222
0123456789012345
Kesimpulan: 
Yang dihukumi haid pada bulan April adalah 10 hari pertama (karena darah yg keluar darah kuat)

Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran wa Waqtan
Pengalaman dan tidak mampu membedakan darah tetapi ingat kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah.
Ketentuan Hukum:
Penghitungan haid dikembalikan pada kebiasaan.

Contoh:
Seorang perempuan haid pada bulan Juni selama 7 hari, pada bulan Juli keluar darah selama 17 hari. Perempuan ini tidak bisa membedakan warna darah/ hanya melihat darah dengan satu warna.

Ketentuan hukum:
Darah yang keluar pada bulan Juli pada 7 hari pertama dihukumi haid berdasar pada masa haid pada bulan Juni, 10 hari terakhir dihukumi istihadloh/penyakit.

Mu’tadah Ghairu Mumayyizah Nasiyat Li adatiha Qadran wa Waqtan
Pengalaman haid tetapi tidak mampu membedakan darah, lupa kebiasaan dari masa haidnya dan waktu keluarnya darah.
Contoh: 
Nadia mengeluarkan darah 20 hari dengan warna darah yang sama. Dia lupa masa haidnya dan kebiasaan haidnya, apakah di awal bulan, tengah atau akhir bulan.

Ketentuan hukum: 
Nadia dihukumi seperti orang haid dalam hal keharaman bersenang-senang dengan suaminya diantara pusar dan lutut, membaca Quran di luar shalat, menyentuh dan membawa Quran, berdiam di masjid dan melewatinya bila kuatir akan mengotori masjid.
Nadia dihukumi seperti orang suci dalam hal kewajiban menjalankan shalat, puasa, thawaf, talak dan iktikaf. Setiap akan menjalankan shalat fardlu Nadia harus mandi besar

Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Qadran La Waqtan
Pengalaman haid dan tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan masa haidnya saja tidak ingat waktunya
Contoh. 
Nora berkata, “Biasanya saya haid 5 hari di 10 hari pertama pada awal bulan tetapi saya tidak tahu tanggal berapa mulainya, yang saya yakini setiap hari pertama di awal bulan saya suci. Bulan ini saya mengeluarkan darah sebulan penuh.”

Ketentuan Hukum: 
Hari ke 6 dihukumi haid secara yakin, hari ke 1 suci secara yakin sebagaimana 20 hari terakhir. Hari ke 2- hari ke 5 ragu-ragu antara haid dan suci. Begitu juga hari ke 7-10. pada hari yang meragukan antara haid dan sucinya, nora harus menjalani seperti yang dialami Nadia pada contoh sebelumnya.

Skema Penjelas
1234567891111111111222222
0123456789012345
SuciRaguHaidRaguSuci (istihadloh)
Hari pertama yakin suci. Maka seandainya haid yang biasanya 5 hari diawali pada hari ke 2-6 maka hari ke 6 pasti mengalami haid, dengan demikian hari ke 6 diyakini haid. Untuk hari ke 2-5 dan hari ke 7-10 ada kemungkinan haid dan suci (meragukan) harus mandi besar setiap akan sholat
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li adatiha Waqtan La Qadran
Pengalaman, tidak bisa membedakan macam darah, tetapi ingat kebiasaan waktunya saja tidak ingat masa haidnya
Contoh: 
Rara berkata, “Biasanya saya haid setiap awal bulan, tetapi saya tidak tahu masa haid itu sampai kapan. Pada bulan ini saya mengeluarkan darah selama sebulan penuh.”

Ketentuan Hukum: 
Awal bulan dihukumi haid secara pasti. 15 hari terakhir dihukumi suci secara pasti, karena maksimal haid 15 hari. Hari ke 2-15 meragukan antara haid dan suci. Maka pada hari ke 2-15 ini Rara harus menjalani kondisi seperti Nadia dan Nora yaitu: harus mandi setiap akan menjalankan shalat dan hal-hal yang menjadi ketentuan bagi Nadia.

Ketentuan Umum bagi orang yang Istihadloh

  • Wajib sholat dan sah tanpa harus qodlo’.
  • Wajib menjalani puasa selama tidak diyakini haid.
  • Suami boleh menggauli isterinya meski besertaan keluarnya darah. Bila dokter menyatakan hal ini bahaya, maka suami dilarang menggauli atas dasar bahaya itu bukan atas dasar Istihadloh.

Persyaratan Sebelum Shalat bagi Wanita Istihadloh

  • Mensucikan diri dari najis (darah dan lainnya)
  • Menutup lubang tempat keluarnya darah dengan kapas atau yang lain, kecuali bila menyakitkan atau dalam keadaan puasa karena hal itu akan membatalkan puasa.
  • Menggunakan pembalut bila menutup lubang tidak cukup.
  • Bila masuk waktu sholat, harus bersegera mensucikan diri seperti tahapan diatas dan wudlu dengan tidak diselingi istirahat.
  • Bersegera sholat, tidak boleh mengakhirkan kecuali bila untuk kemaslahatan sholat seperti untuk berjamaah

Hal-Hal yang Haram dilakukan Wanita Haid

  • Shalat wajib, sunnah, sujud tilawah, sujud syukur, dan shalat jenazah
  • Thawaf wajib dan sunnah
  • Puasa wajib dan sunnah
  • Melewati area masjid bila khawatir mengotori
  • Berdiam di masjid
  • Ditalak/diceraikan
  • Bersenang-senang dengan suami di antara pusar dan lutut
  • Membaca, Menyentuh dan Membawa al Quran
  • Dikecualikan dari keharaman membaca, apabila untuk belajar membaca bagi pemula atau penghafal al Quran agar tidak lupa
  • Termasuk pula tidak haram, membaca al Quran dengan niatan dzikir, pengobatan, penjagaan atau mengharap barakah al Quran dengan melepaskan diri dari niatan membaca.
Dikutip dari : http://pesantren.web.id/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/kolom_gus/pengertian_haid.single