Jumat, 24 Februari 2023

Justifikasi Teknis Dalam e-Purchasing

 Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa

Pemerintah. Dengan adanya e-Purchasing produk barang/jasa Pemerintah, diharapkan proses pengadaan produk barang/jasa Pemerintah dapat lebih efisien dan lebih transparan.

Agar pengadaan e-Purchasing barang/jasa Pemerintah dapat lebih efisien dan lebih transparan maka perlu dibuat Justifikasi Teknis.

Justifikasi teknis adalah pembuktian atau suatu proses untuk menyodorkan fakta yang mendukung suatu hipotesis atau proposisi berdasarkan kajian teknis.

Penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barang/jasa yang tercantum pada katalog elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen. Justifikasi teknis tersebut menjelaskan alasan, pertimbangan, bukti/fakta terhadap kebutuhan atas suatu merek tertentu.

Contoh Justifikasi Teknis dapat di download disini