Komitmen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen menurut Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh
PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
integritas
b.
memiliki
disiplin tinggi
c.
memiliki tanggung
jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu
mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku
serta tidak pernah terlibat KKN;
e.
menandatangani
Pakta Integritas;
f. tidak menjabat
sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g. memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan
untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan
untuk ditunjuk sebagai PPK, dikecualikan untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II
di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Persyaratan manajerial adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu
(S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun
terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa;
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam
melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai
berikut:
a.
menetapkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi
teknis Barang/ Jasa;
Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK
memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan
masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.
2)
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3)
Rancangan
Kontrak.
b.
menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui
bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian;
Pada tingkat SKPD,
PPK menyetujui bukti pembelian atau/ Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK)
berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA
d.
melaksanakan
Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.
mengendalikan
pelaksanaan Kontrak;
f.
melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa
kepada PA/KPA;
g. menyerahkan
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan
kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.
menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Selain tugas pokok dan kewenangannya, dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.
mengusulkan
kepada PA/KPA:
1)
perubahan
paket pekerjaan; dan/atau
2)
perubahan jadwal
kegiatan pengadaan;
Dalam melakukan pengkajian
ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun
Harga Satuan.
b.
menetapkan
tim pendukung;
Tugas pokok dan kewenangan
serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.
c. menetapkan
tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas
ULP; dan
Yang dimaksud dengan
tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis adalah tim yang mempunyai
kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa
pada rapat penjelasan.
d.
menetapkan
besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
PPK dilarang mengadakan ikatan
perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila
belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari
APBN/APBD.