Rabu, 04 Oktober 2017

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Komitmen menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       memiliki integritas
b.      memiliki disiplin tinggi
c.       memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d.   mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta  tidak pernah terlibat KKN;
e.      menandatangani Pakta Integritas;
f.  tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g.     memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, dikecualikan untuk:
a.       PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b.      PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Persyaratan manajerial adalah:
a.  berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b.  memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
c.      memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a.       menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
1)       spesifikasi teknis Barang/ Jasa;
Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.
2)      Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3)      Rancangan Kontrak.
b.      menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.  menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
Pada tingkat SKPD, PPK menyetujui bukti pembelian atau/ Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA
d.      melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.      mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.        melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa  kepada PA/KPA;
g.  menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h.  melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.         menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Selain tugas pokok dan kewenangannya,  dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.       mengusulkan kepada PA/KPA:
1)      perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2)      perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
b.      menetapkan tim pendukung;
Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.
c.    menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Yang dimaksud dengan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis adalah tim yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.
d.      menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.