A. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau
ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang,
metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan
oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang
terkait. Dalam pekerjaan Konstruksi, spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan
teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi
untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam
suatu pekerjaan.
Spesifikasi disusun melalui penyaringan keinginan dengan tujuan
tercapainya kebutuhan. Spesifikasi didefinisikan sebagai uraian mengenai
persyaratan kinerja barang/jasa atau uraian yang terperinci mengenai
persyaratan kualitas material dan pekerjaan yang diberikan penyedia.
Spesifikasi teknis merupakan sumber dari seluruh proses pengadaan barang/jasa.
Spesifikasi teknis sebagai dasar menyusun perkiraan biaya yang dibungkus dalam
terminologi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian perkiraan biaya ini menjadi
salah satu komponen dalam menetapkan tipe dan ruang lingkup kontrak hingga
didapatkannya barang/jasa. Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya,
spesifikasi tidak diperbolehkan mengandung unsur rekayasa yang menghalangi
persaingan seperti mengarah kepada merek tertentu, kecuali untuk suku cadang
dan pengadaan langsung.
Untuk mendapat barang dan jasa yang berkualitas maka kita harus
membuat spesifikasi terhadap barang/jasa tersebut dengan kualitas terbaik.
Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang dan jasa adalah menentukan
spesifikasi teknis barang/jasa. Membuat spesifikasi teknis merupakan langkah
awal dalam pengadaan barang/jasa sebelum menyusun harga perkiraan sendiri. Seseorang
PPK yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa dituntut mampu
menerjemahkan kebutuhan pengguna kedalam sebuah spesifikasi teknis yang
efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Pencapaian efektif dan
efisien mengacu pada karakteristik pencapaian value for money yaitu spesifikasi teknis barang/jasa yang disusun
memiliki lima karakteristik, yakni :
- Tepat mutu, kualitas sesuai dengan yang dibutuhkan
- Tempat jumlah, kuantitas sesuai dengan yang dibutuhkan
- Tempat waktu, barang/jasa diadakan saat dibutuhkan
- Tepat lokasi/sumber, barang/jasa berasal dari sumber yang sesuai dan dikirim/diterima pada tempat yang dituju
- Tepat harga diurutan paling akhir dengan memperhitungkan biaya-biaya yang efisien. (Samsul Ramli : 2014)
Spesifikasi dibuat dan ditetapkan oleh PPK. Dalam hal PPK tidak
memiliki kompetensi yang cukup maka dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain
orang yang memiliki keahlian/kompeten, yang berasal bisa dari lingkungan
sendiri ataupun dari luar kantor/instansi dan mereka ditetapkan oleh PPK
sebagai tim ahli masalah spesifikasi barang dan jasa pemerintah. Atas dasar
itu, penyusunan Spesifikasi teknis harus mampu menghasilkan barang/jasa yang
tepat dalam kualitas, kuantitas, waktu, lokasi/sumber dan harga melalui proses
yang dapat dipertanggungjawabkan.
PPK wajib menyimpan atau melakukan dokumentasi data terkait dengan
tugas dan kewenangannya dalam proses pengadaan barang/jasa. PPK wajib menyimpan
data terkait dengan pembuatan spsifikasi teknis, penyusunan HPS dan rancangan
kontrak. Semua data terkait dapat digunakan sebagai bentuk pertanggung jawaban
atas tugas yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Penyimpanan data pada PPK dilakukan sampai
proses pertanggung jawaban dan audit berakhir. Namun demikian, untuk kepentingan
arsip tetap dilakukan pengarsipan sesuai dengan ketentuan arsip.
B.
Metode Pelaksanaan
Dalam melakukan suatu proyek konstruksi, diperlukan adanya suatu
sistem manajemen yang baik jika proyek tersebut ingin berhasil dicapai.
Berbagai metode dilakukan oleh pihak pelaksana untuk tercapainya tujuan proyek
dengan baik. Metode-metode tersebut kemudian dikenal dengan istilah metode
pelaksanaan konstruksi. Dimana semua metode itu mempunyai satu tujuan yang
terpenting yaitu bagaimana menggabungkan semua sumber daya untuk tercapainya
tujuan proyek tersebut. Salah satu sumber daya terpenting adalah peralatan
konstruksi .
Metode pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan
keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi job-mix/
rincian/campuran/ komposisi material dari jenis pekerjaan; Jenis-jenis
pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan
keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Adapun maksud dari pembuatan metode pelaksanaan adalah agar kontraktor
pelaksana mampu mengaplikasikan gambar desain menjadi bangunan konstruksi yang
diharapkan dan tidak menyimpang dari apa yang sudah dirancang baik spesifikasi teknis, waktu,
tenaga kerja dan mendapat hasil yang maksimal sesuai harapan yang di inginkan
oleh semua pihak.
Daftar
Pustaka :