1. Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu
diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
2.
Pengadaan
Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. jasa
rekayasa (engineering);
b. jasa
perencanaan (planning),perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk
Pekerjaan Konstruksi;
c. jasa
perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk
pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan,
kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan,
pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan
telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;
d. jasa
keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan,
bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.
e. Pekerjaan
survei yang membutuhkan telaahan Tenaga Ahli.
3. Pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga
diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
a.
Seleksi
yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana;
b.
Penunjukan
Langsung;
c.
Pengadaan
Langsung; atau
d.
Sayembara.
5. Persyaratan
dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/ Pejabat
Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya.
Yang dimaksud
dengan tim yang ahli dibidangnya adalah personil yang mempunyai keahlian atau
kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan Jasa Konsultansi yang akan diadakan.
Tim ahli dapat
berasal dari Pegawai Negeri maupun non Pegawai Negeri.
6.
Metode
evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan
dengan menggunakan:
a. Metode
evaluasi berdasarkan kualitas adalah evaluasi penawaran berdasarkan kualitas
penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
serta biaya.
b. Metode
evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya adalah evaluasi penawaran berdasarkan
nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan
dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
c. Metode
evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran adalah evaluasi penawaran berdasarkan
kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya
terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan
klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
d. Metode
evaluasi biaya terendah adalah evaluasi Pengadaan Jasa Konsultansi berdasarkan
penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran
teknisnya diatas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
7.
Metode
evaluasi berdasarkan kualitas digunakan untuk pekerjaan yang:
a.
mengutamakan
kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat
(outcome) secara keseluruhan; dan/atau
b.
lingkup
pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan kualitas contohnya adalah Jasa
Konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan, roadmap), penasihatan
(advisory), perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain
pembuatan pembangkit tenaga listrik,
perencanaan terowongan di bawah laut dan desain pembangunan bandar udara
internasional.
8.
Metode
evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya digunakan untuk pekerjaan yang:
a. lingkup,
keluaran (output), waktu penugasan dan halhal lain dapat diperkirakan dengan
baik dalam KAK; dan/atau
b.
besarnya
biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat.
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, contohnya
adalah desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi
manajemen dan supervisi bangunan non-gedung.
9.
Metode
evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran digunakan untuk pekerjaan yang:
a.
sudah
ada aturan yang mengatur (standar);
b.
dapat
dirinci dengan tepat; atau
c.
anggarannya
tidak melampaui pagu tertentu.
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran, contohnya adalah
pekerjaan desain dan supervisi bangunan gedung serta pekerjaan survei dan
pemetaan skala kecil.
10.
Metode
evaluasi berdasarkan biaya terendah digunakan untuk pekerjaan yang bersifat
sederhana dan standar.
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan biaya terendah,
contohnya adalah
desain dan/atau supervisi bangunan sederhana dan pengukuran skala kecil.
11. Kontrak
Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah
harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.
semua
risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c. pembayaran
didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
Kontrak;
d.
sifat
pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.
total
harga penawaran bersifat mengikat; dan
f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.