Kamis, 13 Juli 2017

PENGADAAN JASA KONSULTANSI

1.    Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
2.      Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak terbatas pada:
a.      jasa rekayasa (engineering);
b.  jasa perencanaan (planning),perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi;
c.   jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;
d.  jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.
e.     Pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan Tenaga Ahli.
3.  Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
a.       Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana;
b.      Penunjukan Langsung;
c.       Pengadaan Langsung; atau
d.      Sayembara.
5.   Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya.
Yang dimaksud dengan tim yang ahli dibidangnya adalah personil yang mempunyai keahlian atau kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan Jasa Konsultansi yang akan diadakan.
Tim ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri maupun non Pegawai Negeri.
6.      Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan:
a.    Metode evaluasi berdasarkan kualitas adalah evaluasi penawaran berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
b. Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya adalah evaluasi penawaran berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
c.      Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran adalah evaluasi penawaran berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
d. Metode evaluasi biaya terendah adalah evaluasi Pengadaan Jasa Konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya diatas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
7.      Metode evaluasi berdasarkan kualitas digunakan untuk pekerjaan yang:
a.       mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau
b.      lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan kualitas contohnya adalah Jasa Konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan, roadmap), penasihatan (advisory), perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain pembuatan pembangkit tenaga  listrik, perencanaan terowongan di bawah laut dan desain pembangunan bandar udara internasional.
8.      Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya digunakan untuk pekerjaan yang:
a.  lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan halhal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau
b.      besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, contohnya adalah desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen dan supervisi bangunan non-gedung.
9.      Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran digunakan untuk pekerjaan yang:
a.       sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b.      dapat dirinci dengan tepat; atau
c.       anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran, contohnya adalah pekerjaan desain dan supervisi bangunan gedung serta pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil.
10.  Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan biaya terendah,
contohnya adalah desain dan/atau supervisi bangunan sederhana dan pengukuran skala kecil.
11. Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.      semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.   pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.      sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.       total harga penawaran bersifat mengikat; dan
      f.    tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

1.      Prinsip-Prinsip Pengadaan
a.      Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b.    Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya.
c.      Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d.    Terbuka, berarti Pengadaan Barang/ Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e.   Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/ Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f.     Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia  Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g.   Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Etika Pengadaan
a.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta  menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.  tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.  menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.     menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan  negara dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
g.  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;