Kamis, 27 Desember 2018

RAPAT REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia menerangkan setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
  1. reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. penetapan metode pemilihan Penyedia;
  3. penetapan metode kualifikasi;
  4. penetapan persyaratan Penyedia;
  5. penetapan metode evaluasi penawaran;
  6. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  7. penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
  8. penyusunan Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan yang meliputi:
a.      Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan) Reviu spesifikasi teknis/KAK untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah dituangkan secara lengkap agar peserta pemilihan dapat memahami spesifikasi teknis/KAK dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik. Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.     Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan  dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c.      Rancangan Kontrak
Reviu Rancangan Kontrak untuk memastikan bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Reviu rancangan kontrak memperhatikan:
1.       Naskah Perjanjian;
2.      Syarat-syarat Umum Kontrak;
3.      Syarat-syarat Khusus Kontrak;
4.      Ketentuan Uang Muka;
5.      Ketentuan Jaminan Pengadaan;
6.      Ketentuan Sertifikat Garansi;
7.      Ketentuan Sertifikat/Dokumen Pemilihan dalam rangka Pengadaan Barang Impor (hanya untuk barang impor); dan/atau
8.      Ketentuan Penyesuaian Harga.
d.     Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
Reviu Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKAPD yang telah ditetapkan) untuk memastikan bahwa anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup.
e.      ID paket RUP
Reviu ID paket RUP untuk memastikan bahwa paket yang akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP.
f.       Waktu penggunaan barang/jasa
Reviu waktu penggunaan barang/jasa untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan barang/jasa.
g.     Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diserahkan oleh PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia. Dalam hal hasil analisis pasar diketahui tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan meminta persetujuan kepada PPK untuk dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional.
Bagi yang ingin contoh Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dapat download disini

Rabu, 26 Desember 2018

TINGKAT PEMAHAMAN MANUSIA

Tingkat terbawah dalam ilmu itu adalah "paham".
Ini wilayah kejernihan logika berfikir dan kerendahan hati. Ilmu tidak membutakannya, malah menjadikannya kaya.

Tingkat ke dua terbawah adalah "kurang paham".
Orang kurang paham akan terus belajar sampai dia paham ..., dia akan terus bertanya untuk mendapatkan simpul-simpul pemahaman yang benar....

Naik setingkat lagi adalah mereka yang salah paham. Salah paham itu biasanya karena emosi dikedepankan, sehingga dia tidak sempat berfikir jernih. Dan ketika mereka akhirnya paham, mereka biasanya meminta maaf atas kesalah-pahamannya. Jika tidak, dia akan naik ke tingkat tertinggi dari ilmu....

Nah, tingkat tertinggi dari ilmu itu adalah gagal paham. Gagal paham ini biasanya lebih karena kesombongan.

Karena merasa berilmu, dia sudah tidak mau lagi menerima ilmu dari orang lain. 
Tidak mau lagi menerima masukan dari siapapun (baik itu nasehat dll ), atau pilih-pilih hanya mau menerima ilmu (nasehat) dari yang dia suka saja ..., bukan ilmu yg disampaikan, tapi siapa yang menyampaikan....

Tertutup hatinya. 
Tertutup akal pikirannya.
Tertutup pendengarannya.
Tertutup logikanya.

Ia selalu merasa cukup dengan pendapatnya sendiri.

Parahnya lagi Dia tidak menyadari bahwa pemahamannya yang gagal itu, menjadi bahan tertawaan orang yang paham....

Dia tetap dengan dirinya,
dan dia bangga dengan
kegagalpaham-annya ...

"Kok paham ada di tingkat terbawah dan gagal paham di tingkat yang paling tinggi? Apa tidak terbalik ?"

"Orang semakin paham akan semakin membumi, menunduk, merendah."

Dia menjadi bijaksana, karena akhirnya dia tahu, bahwa sebenarnya banyak sekali ilmu yang belum dia ketahui. Dia merasa se-akan2 dia tidak tahu apa-apa ...

Dia terus mau menerima ilmu, darimanapun ilmu itu datangnya.

Dia tidak melihat siapa yang bicara, tetapi dia melihat apa yang disampaikan ...!

Dia paham ilmu itu seperti air, dan air hanya mengalir ke tempat yang lebih rendah.

Semakin dia merendahkan hatinya, semakin tercurah ilmu kepadanya.

Sedangkan gagal paham itu ilmu tingkat tinggi.

Dia seperti balon gas yang berada di atas awan.

Dia terbang tinggi dengan kesombongannya.
Memandang rendah keilmuan lain yang tak sepaham dengannya,

Dan merasa akulah kebenaran ... !!!

Masalahnya, dia tidak mempunyai pijakan yang kuat, sehingga mudah ditiup angin, tanpa mampu menolak. 
Sering berubah arah, tanpa kejelasan yang pasti.

Akhirnya dia terbawa ke-mana2 sampai terlupa jalan pulang. Dia tersesat dengan pemahamannya dan lambat laun akan dibinasakan oleh kesombongannya.

Dia akan mengakui kegagalpahamannyadengan penyesalan yang amat sangat dalam.

"Jadi yang perlu diingat, 
akal akan berfungsi dengan benar, ketika hatimu merendah ...
Ketika hatimu meninggi.., maka ilmu jugalah yang akan membutakan si pemilik akal ..."

Ternyata di situlah kuncinya.

"Lidah orang bijaksana, berada didalam hatinya, dan tidak pernah melukai hati siapapun yang mendengarnya, tetapi hati orang keminter, berada di belakang lidahnya, selalu hanya ingin perkataannya saja yang paling benar dan harus didengar ... !!!"

_"Ilmu itu open ending", makin digali makin terasa dangkal. 
Jadi kalau ada orang yang merasa sudah tahu segalanya, berarti dia tidak tahu apa2 ... !!!"

Wallohu 'alam bishowab !!!

CARA CERDAS MENGHUKUM ANAK

Oleh: Dr. Jasim Muhammad Al-Muthawwa' (Pakar Parenting dari Kuwait)

Seorang ibu berkata: "Saya memiliki dua orang anak, pertama berusia 9 tahun dan yang kedua 6 tahun, saya bosan terlalu sering menghukum mereka karena hukuman (iqob) tidak ada manfaatnya, kira-kira apa yg harus aku lakukan?".

Saya berkata: "Apakah anda sudah mencoba metode memilih hukuman?
Ibu tersebut menjawab: "Saya tidak paham, bagaimana itu?"

Saya jawab: "Sebelum saya jelaskan metode ini, ada sebuah kaidah penting dalam meluruskan perilaku anak yang harus kita sepakati, bahwa setiap jenjang usia anak memiliki metode pendidikan tertentu. Semakin besar anak akan membutuhkan berbagai metode dalam berinteraksi dengannya. Namun, anda akan mendapati bahwa metode memilih hukuman cocok untuk semua usia dan memberikan hasil yang positif".

Sebelum menerapkan metode ini kita harus memastikan, apakah anak melakukan kesalahan karena tidak tahu (tanpa sengaja), jika kondisinya seperti ini tidak perlu dihukum namun cukup diingatkan kesalahannya.

Tetapi jika kesalahannya diulangi atau melakukannya dengan sengaja, kita bisa menghukumnya dengan banyak cara diantaranya tidak memberinya hak-hak istimewa, memarahinya dengan syarat bukan sebagai pelampiasan( balas dendam) dan jangan memukul.

Kita juga bisa menggunakan Metode Memilih Hukuman.

Idenya begini, kita meminta anak duduk merenung, dan memikirkan tiga jenis hukuman yang diusulkan kepada kita seperti: tidak diberi uang jajan, tidak boleh bermain ke rumah temannya selama seminggu, atau tidak boleh menggunakan handphone selama sehari.
Kemudian kita pilih salah satu untuk kita jatuhkan padanya.

Ketika tiga hukuman tidak sesuai dengan keinginan orang tua, contohnya: tidur, atau diam selama satu jam atau merapikan kamar, maka kita minta dia untuk mencari lagi tiga hukuman lain.

Ibu ini menyela: "Tapi kadang hukuman-hukuman yang diusulkan tersebut tidak memberi efek/tidak membuat anak sadar juga!"

Saya katakan: "Kita harus membedakan antara ta'dib (mendidik) dengan ta'dzib (menyiksa)!".

Tujuan ta'dib adalah meluruskan perilaku yang salah pada anak dan ini butuh kesabaran, pengawasan (mutaba'ah), dialog dan nasehat yang terus-menerus.

Sedangkan berteriak didepan anak atau memukulnya dengan keras, ini ta'dzib bukan ta'dib; karena kita menghukum anak tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan tapi berlebihan, sebab disertai dengan marah. Disebabkan kita banyak tekanan hidup lalu kita lampiaskan kepada anak dan anak jadi korban. Kemudian kita menyesal setelah menghukum mereka atas ketergesaan kita.

Kemudian saya berkata: Saya tambahkan hal penting, ketika anda berkata kepada anak anda: Masuk kamar, merenung dan dan pikirlah tiga jenis hukuman dan saya pilihkan satu untukmu. sikap seperti ini adalah merupakan pendidikan (ta'dib) untuk sendirinya karena ada dialog batin dengan dirinya, antara anak yang melakukan kesalahan dengan dirinya. Ini merupakan tindakan yang baik untuk meluruskan perilaku anak dan memperbaiki kesalahan yg telah diperbuat.

Si Ibu berkata: "Demi Allah, ide yang bagus, saya akan coba".

Saya bilang: "Saya sendiri telah mencobanya, bermanfaat dan berhasil. Banyak juga keluarga yang mencoba menerapkannya dan ampuh juga hasilnya".

Karena ketika anak memilih hukuman sendiri dan melaksanakannya. Maka sesungguhnya kita telah menjadikannya berperang dengan kesalahannya, bukan ketegangan dengan orang tuanya, disamping kita bisa menjaga ikatan cinta orang tua dengan anak.

Selain itu kita telah menghormati pribadi anak dan menjaga kemanusiaannya tanpa menghina ataupun merendahkannya.

Siapa yang merenungkan metode ta'dib Rasululllah shallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang melakukan kesalahan maka akan didapati bahwa beliau menta'dib dengan menghormati, menghargai dan tidak merendahkannya.

Kita menemukannya dalam kisah wanita Ghamidiyah yang berzina dan minta di rajam, salah seorang sahabat mencelanya lalu Rasulullah bersabda: "Sungguh dia telah bertaubat, andai (taubatnya) dibagikan dengan penduduk madinah, niscaya mencukupi".
Sikap menghormati pelaku kesalahan harus tetap ada selama dalam proses ta'dib.

Si ibu tadi pergi dan kembali lagi setelah sebulan. Dia bertutur: " Metode ini benar-benar ampuh diterapkan pada anak-anak saya, sekarang saya jarang emosi, dan mereka memilih hukuman sendiri dan melaksanakannya. Saya berterima kasih atas ide ini, tapi saya mau bertanya dari mana anda mendapatkan metode cemerlang ini?"

Saya jawab: "Saya ambil dari metode Al-Qur'an dalam mendidik (ta'dib).

Allah _subhanahu wata'ala_memberikan tiga pilihan hukuman kepada orang yang melakukan dosa dan kesalahan, seperti kafarat bagi orang yang menggauli istrinya disiang hari bulan Ramadhan, kafarat sumpah dan kafarat lainnya, yaitu: memerdekakan budak, atau puasa atau memberikan sedekah. Syariat Islam memberikan tiga pilihan bagi pelaku kesalahan ini. Metode mendidik yang sangat indah".

Ibu berkata: "Jadi ini metode pendidikan Al-Qur'an?"

Saya jawab: "Betul, sesungguhnya Al-Qur'an dan As-Sunnah memiliki banyak metode pendidikan yang luar biasa dalam meluruskan perilaku manusia, baik anak kecil maupun orang dewasa; karena Allah yang menciptakan jiwa-jiwa dan Dia lebih tahu apa yang pantas dan metode apa yg cocok bagi jiwa-jiwa tersebut. Metode mendidik sangat banyak diantaranya 'metode memilih hukuman' yang telah dijelaskan".

Lalu si ibu tadi pergi dalam keadaan bahagia memperbaiki anak-anaknya dan bertambah cinta pada rumahnya.

Diterjemahkan oleh:
Ust. Achmad Fadhail Husni, Lc.

Senin, 10 Desember 2018

KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Didalam Pasal 9 disebutkan salah satu tugas dan kewenangan PA adalah melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.  Konsolidasi Pengadaan sudah harus ada dalam perencanaan pengadaan melalui penyedia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18. Pasal 21 mengatakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia dan dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 menerangkan bahwa dalam identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan salah satunya adalah konsolidasi pengadaan barang/jasa. Kegiatan perencanaan pengadaan melalui penyedia yang diatur dalam Pasal 22 mengatakan salah satu kegiatan perencanaan adalah konsolidasi pengadaan barang/jasa. Pasal 25 mengatur konsolidasi pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
1.       Konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu: PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK; KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
2.      Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP, dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau perubahan RUP
3.      Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Melalui Penyedia yang diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 mengamanatkan konsolidasi sebagai berikut :
1.       Konsolidasi oleh PPK
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Konsolidasi oleh PPK sebagai berikut:
a.      PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari PA/KPA.
b.      PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
c.       PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
d.      PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
e.      PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
f.        PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.
g.      Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
2.      Konsolidasi oleh UKPBJ
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Konsolidasi oleh UKPBJ sebagai berikut:
a.      UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyedia dari PPK.
b.      UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
c.       UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK.
d.      UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender itemized atas beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
e.      UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
f.        UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
g.      UKPBJ dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masingmasing.
h.      UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA.
i.        Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia
Prinsip pengadaan barang/jasa adalah : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepada kita, diantaranya yaitu : jujur, ikhlas, kerja keras untuk memberikan dan melakukan yang terbaik, bertanggung jawab dan kesatria berani menerima resiko apapun sebagai konsekwensi dari sikap amanah yang kita ambil. Amanah dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan seharusnya menjadi karakter bagi setiap Muslim. Kita harus tetap bisa amanah, jujur dan bertanggung jawab dengan tugas yang dipercayakan. Semoga Allah meridhoi segala apa yang kita lakukan dan upayakan. Selagi kita masih diberi waktu dan kesempatan, mari kita berikan yang terbaik untuk masyarakat, agama, negara dan bangsa.

Jumat, 07 Desember 2018

AD / ART BUMDES

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Lembaga ini digadang-gadang sebagai kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.
BUMDes harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi melahirkan berbagai keputuan utama dalam BUMDes mulai dari nama lembaga, pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang bakal dijalankan.
Dalam proses ini setidaknya ada dua pertemuan besar yang melibatkan seluruh elemen penting warga desa secara perwakilan. Yang pertama adalah sosialisasi dan pembentukan tim yang bertugas mengawal seluruh proses pembentukan dan pertemuan kedua untuk melahirkan berbagai keputusan final. Seluruh proses ini tentu saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagai penyelenggaranya.
Apakah setelah BUMDes lahir berarti lantas harus bertanggungjawab terhadap urusan pemberdayaan ekonomi desa? Ini yang sering salah dipahami. BUMDes lahir sebagai lembaga desa yang berfungsi menciptakan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan dipersenjatai modal penyertaan dari desa.
Maka tidak berarti semua urusan ekonomi desa masuk dalam ranah BUMDes, sama sekali tidak. Soalnya di desa masih ada banyak lembaga ekonomi yang tidak masuk dalam cakupan BUMDes bahkan tidak bisa di BUMDes-kan.
Maka perlu digaris-bawahi, yang paling menentukan berkembang dan tidaknya ekonomi desa adalah: Kepala Desa! Ya, bagaimanapun seluruh rangkaian proses ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan persoalan seorang kepala desa dalam menjalankan visi ekonomi untuk desanya.
Keberadaan BUM Desa didukung oleh adat setempat, karena menyumbangkan kemakmuran sebuah desa. Sedangkan kewenangan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa menjadi alasan hukum bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk mengakui BUM Desa sebagai badan hukum bercirikan desa atau Badan Hukum Desa yang mana dibentuk berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa. Penetapan AD / ART BUM Desa yang melalui Kepala Desa serta Peraturan Desa yang ada.
BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan desa dibahas dalam proses musyawarah desa, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan AD/ART kemudian ditetapkan oleh keputusan Kepala Desa yang berasal dari norma Hukum Peraturan Desa.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT merupakan dua hal yang saling terkait, namun tidak sama. Anggaran Dasar (AD) adalah susunan aturan yang membahas hal-hal pokok tentang organisasi.
Anggaran Rumah Tangga mempunyai fungsi sebagai pelengkap atau mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar. Selain itu, ART juga memberikan penjelasan yang lebih terperinci dan lengkap tentang hal-hal pokok yang telah diatur dalam anggaran dasar.
Oleh karena itu, AD/ART memiliki arti yang sangat penting dalam memperkuat organisasi. AD/ART menjadi acuan bagi pengurus/pengelola organisasi BUMDes maupun dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan yang diberikan.
Untuk memberikan referensi dalam menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes ini ada contoh AD/ART BUM Desa.

Rabu, 05 Desember 2018

REVERSE AUCTION

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikenalkan dengan istilah reverse aucion. Reverse Auction menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 42 adalah metode penawaran harga secara berulang. Tata cara reverse auction diatur lebih jelas dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b.    Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c.      Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d.   Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi. Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Pokja Pemilihan mengundang Peserta melakukan E-reverse Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan. Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen. Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
Tata cara E-reverse Auction dalam Tender, Seleksi, dan Tender Cepat diatur oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang berlaku sejak tanggal 8 Nopember 2018, sebagai berikut :
1.     Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.
2.   Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan E-reverse Auction sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
3.      Peserta menyampaikan harga penawaran melalui fitur pada Aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time.
4.  Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara berulang maka sistem akan menginformasikan peringkat berdasarkan urutan posisi penawaran.
5.   Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga secara berulang maka sistem akan memasukan harga penawaran awal dan ditetapkan sebagai harga penawaran secara berulang.
Tender yang dilaksanakan setelah tanggal 8 Nopember 2018 dan Pokja Pemilihan belum memakai SPSE v4.3 (fitur reverse auction belum ada), maka di dokumen pengadaan/pemilihan agar ditulis apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga dalam amplop tertutup sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Pembukaan penawaran akan dilakukan sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan disaksikan oleh penyedia. Penawaran yang termurah akan menjadi pemenangnya.

Selasa, 04 Desember 2018

AMAN DAN AMANAH DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Proses pengadaan Barang / Jasa pemerintah pada dasarnya merupakan penyelenggaraan hukum administrasi negara, yang memungkinkan pelaku administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, serta juga melindungi administrasi negara itu sendiri. Bentuk hukum administrasi negara antara lainnya adalah mengenai: Filsafat dan Dasar-Dasar Umum Pemerintahan dan Administrasi Negara; Organisasi Pemerintahan dan Administrasi Negara; Tata Pemerintahan; Kegiatan-kegiatan operasional Administrasi Negara; Administrasi Keuangan Negara; Administrasi Kepegawaian Negara; Badan Usaha Negara; Hukum Perencanaan Negara; Hukum Pengawasan Administrasi Negara; Hukum Kearsipan dan Dokumentasi Negara; Hukum Sensus; dan Statistik Negara.
Proses pengadaan tidak disukai karena yang pertama prosesnya yang membutuhkan waktu dan banyak hal perlu profesional judgement. artinya banyak penafsiran dan peluang untuk menginterpretasikan aturan sehingga rawan disalahkan. Yang kedua, penyusunan perencanaan tidak didasarkan pada kebutuhan (based on need) melainkan semata-mata pada keinginan (based on want). Istilah mudahnya, "Udah beli aja barang A, daripada uang negera tidak terpakai!". Intervensi bentuk seperti ini seringkali menyebabkan proses penganggaran hanya berdasarkan pada keinginan pihak-pihak tertentu. Identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kegiatan menjadi terabaikan. Yang ketiga, tahap Pemilihan Penyedia (Tender); kadang-kadang terjadi proses pemilihan Penyedia seringkali dianggap hanyalah formalitas. Pemenang tender sebenarnya sudah ada sejak awal. Segala prosedur yang telah dijalankan hanyalah upaya untuk menggugurkan kewajiban saja untuk menggoalkan tujuan. Panitia/Pokja ULP “dipaksa” memutar otak untuk memenangkan “titipan/arahan” dengan segala cara. Pengaturan dalam proses pemilihan Penyediapun dilakukan. Indikasi adanya pengaturan tersebut sebenarnya mudah dikenali. Dan yang keempat honor yang tak sebanding dengan besarnya tanggungjawab, beban dan risiko pekerjaan yang besar sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Integritas seseorang seringkali larut ke dalam intervensi yang dilakukan dari pihak-pihak tertentu. Intevensi sering diartikan sebagai tindakan campur tangan oleh oknum untuk mendapat tujuan tertentu dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk bentuk intervensi yang sering terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, salah satunya tekanan untuk memenangkan Penyedia tertentu. Dan inilah yang sering terjadi. Istilah yang umumnya digunakan adalah “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”. Semua pihak yang terlibat seakan dipaksa untuk mengamini sekaligus mengamankan "kebijakan" tersebut. Bagi PNS yang tidak mengikuti "kebijakan" tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal. Akibatnya bagi seorang PNS bisa saja dipindahtugaskan (mutasi) bahkan dibebastugaskan (non job) jikalau mereka melawan arus "Kebijakan" semu tersebut. Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap sesorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun.
Oleh karena itu dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah, kita harus menimbang dan menakar tindakan kita sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Bab II yang meliputi tujuan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Tujuan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Pasal 4 yaitu :
a.   menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b.     meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c.      meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d.     meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e.      mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f.       meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g.     mendorong pemerataan ekonomi; dan
h.     mendorong Pengadaan Berkelanjutan
Di dalam Pasal 6 disebutkan prinsip pengadaan barang/jasa adalah : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Disamping itu ada etika pengadaan barang/jasa yang harus dipatuhi yaitu:
a.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.   bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c.   tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d.  menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e.     menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f.       menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g.     menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h.   tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Yang tidak kalah pentingnya, sebelum bertindak atau berbuat sesuatu, kita sudah mempunyai suatu kesadaran atau pengetahuan umum bahwa ada yang baik dan ada yang buruk. Setiap orang memiliki kesadaran moral tersebut, walaupun kadar kesadarannya berbeda-beda. Pada saat-saat menjelang suatu tindakan etis, pada saat itu kata hati akan mengatakan perbuatan itu baik atau buruk. Jika perbuatan itu baik, kata hati muncul sebagai suara yang menyuruh. Namun, jika perbuatan itu buruk, kata hati akan muncul sebagai suara yang melarang. Sesudah suatu tindakan atau perbuatan, maka kata hati muncul sebagai “hakim” yang memberi vonis. Untuk perbuatan yang baik, kata hati akan memuji, sehingga membuat orang merasa bangga dan bahagia. Namun, jika perbuatan itu buruk atau jahat, maka kata hati akan mencela/menyalahkan, sehingga orang merasa gelisah, malu, menyesal, putus asa, dsb.
Perintah atasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan wajib hukumnya untuk tidak dilaksanakan. Hanyalah orang-orang berintegritas yang punya keberanian untuk “melawan” "kebijakan" yang salah tersebut. Itulah salah satu alasan mengapa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Integritas salah satu faktor utama yang dapat menafikan intervensi. Harus diingat bahwa para pejabat pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) maupun pengelola keuangan negara mempunyai tugas dan kewenangannya masing-masing. Pada suatu saat para pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan kewenangannya tersebut. Di Republik ini masih banyak orang benar dan punya integritas. Namun tidak sedikit orang benar yang berada di tempat, waktu, dan sistem yang salah akhirnya bermasalah karena tidak mampu mempertahankan kekokohan integitasnya. Kita berharap semoga ke depannya semakin banyak orang baik yang mengisi birokrasi di Republik ini. Untuk pedoman kita agar dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan aman dan amanah kita harus selalu ingat bahwa segala amal perbuatan yang kita lakukan (apakah itu kebaikan maupun kejahatan) akan mendapatkan balasan dari Allah Ta’ala sekecil apapun itu, walau seberat biji sawi. Sebagaimana firmanNya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula”. (Q.S. Al Zalzalah: 7 – 8)
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepada kita, diantaranyayaitu:jujur, ikhlas, kerja kerasuntuk memberikan dan melakukan yang terbaik, bertanggung jawab dan kesatria berani menerima resiko apapun sebagai konsekwensi dari sikap amanah yang diambilnya.
Amanah dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan seharusnya menjadi karakter bagi setiap Muslim. Apapun dan dimanapun posisi kita, kita harus tetap bisa amanah, jujur dan bertanggung jawab dengan tugas yang dipercayakankepada kita. Semoga Allah meridhoi segala apa yang kita lakukan dan upayakan. Selagi kita masih diberi waktu dan kesempatan, mari kita berikan yang terbaik untuk masyarakat, agama, negara dan bangsa.

Jumat, 23 November 2018

MANFAAT JINJIT

Jinjit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berdiri atau berjalan dengan ujung jari kaki saja yang berjejak. Ketika berjinjit, detak jantung dapat dipertahankan secara optimal, sehingga darah dapat memasok cukup oksigen ke jantung. Hal ini bermanfaat bagi kesehatan jantung. Selain bermanfaat untuk memperlancar sirkulasi darah, berjinjit juga bisa melatih otot betis dan pergelangan kaki untuk mencegah varises, serta meningkatkan stabilitas sendi pergelangan kaki. Berjinjit juga bisa mencegah kerusakan bagian lutut. Gerakan yang mudah serta tak memerlukan banyak tenaga ini sering diremehkan dan dilupakan oleh kebanyakan orang. Padahal, ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari jinjit. Apa saja manfaat tersebut? Berikut diantaranya:
1.     Antidepresan
Gerakan ini dapat menstimulasi kandung kemih, termasuk ginjal, limpa, dan hati, sehingga lebih banyak darah yang dapat mencapai otak.
2.    Ginjal
Gerakan jinjit dapat menstimulasi dan mengoptimalkan fungsi ginjal sehingga racun yang ada di dalam darah dapat tersaring dan dikeluarkan bersama urin.
3.      Pengobatan nyeri punggung bawah
Dengan terstimulasinya kandung kemih, maka nyeri pinggang, spondilosis servikal, dan sakit kepala dapat diminimalisir.
4.      Anti-stroke
Aliran darah yang lancar ke seluruh jaringan dan organ tubuh dapat mencegah terjadinya stroke.
5.      Mencegah dan membantu mengobati penyakit prostat
Terstimulasinya kandung kemih juga memberikan efek yang baik untuk mencegah serta mengurangi masalah prostat.
6.      Mengecilkan Betis
Bagi Anda yang memiliki betis besar dan ingin mengecilkannya, maka Anda harus memanfaatkan jari kaki untuk jinjit. Sebab, saat sedang jinjit, jaringan otot pada betis akan lebih terlatih sehingga merasakan kontraksi sejekan. Jika ingin hasil yang maksimal, lakukanlah jinjit sambil jalan secara rutin setiap hari.
7.      Mengecilkan Paha
Paha adalah salah satu bagian tubuh yang sangat sulit untuk dibentuk. Bahkan, banyak orang yang telah melakukan berbagai cara untuk mengecilkan paha, namun hasilnya nihil. Jika Anda ingin mengecilkan paha secara efektif, maka Anda bisa melakukan olahraga jinjit setiap hari minimal 10 menit. Biasanya, saat melakukan jinjit, otot paha akan terasa sakit. Maka Anda harus menahannya beberapa saat, sebab otot pada paha sedang bekerja dalam mengencangkan jaringan yang kendur.
8.      Mengencangkan Bokong
Bokong yang kencang adalah impian bagi setiap wanita. Untuk mendapatkan bentuk bokong yang kencang, biasanya para wanita menggunakan sepatu hak tinggi. Mulai sekarang Anda tak membutuhkannya lagi, sebab dengan berjinjit setiap hari bisa membuat bokong Anda menjadi kencang. Sebenarnya, konsep dari berjinjit dan menggunakan hak tinggi adalah sama. Sama-sama meninggikan betis agar bokong menjadi lebih terangkat.
9.      Kesehatan fisik dan mental
Jinjit selama 30 detik secara teratur, hal itu bahkan dapat memperpanjang hidup selama beberapa dekade. Caranya hanya berdiri sambil jinjit setinggi 4-5 cm, tahan dan mundurlah. Lakukan selama 30 detik dan ulangi 8-10 kali dalam sehari. Ketika tumit terangkat, pembuluh darah terbesar diisi dengan darah karena kontraksi otot. Dan, ketika tumit dijatuhkan kembali, darah berbalik dan segera mulai bergerak ke arah jantung, sehingga mengurangi ketegangan di atasnya.

DAFTAR PUSTAKA :