Sabtu, 17 Juni 2017

USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL SERTA KOPERASI KECIL MENGERJAKAN PAKET USAHA DENGAN NILAI BERAPAPUN SELAMA MEREKA MAMPU

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3 berbunyi : “Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil”. Sedangkan dalam penjelasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3 berbunyi : Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil. Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?
Kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2 berbunyi : Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pada aturan di atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M, bukan membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
Untuk klasifikasi paket usaha dapat kita telusuri pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagai acuan pelaksanaan pengadaan. Pasal 24 ayat 2 berbunyi Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Paket usaha ini sangat lekat dengan kebijakan umum terkait pemaketan. Seperti tertuang pada pasal 22 ayat 3 tentang rencana umum pengadaan (RUP) dimana pada huruf c angka 1 bahwa salah satu kegiatan RUP adalah Pemaketan Pekerjaan. Kemudian di jelaskan pada Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Huruf c Angka 1 bahwa Pemaketan pekerjaan yang dimaksud antara lain menetapkan paket usaha kecil atau non kecil.
Kemudian pada Bab VIII tentang Peran Serta Usaha Kecil tepatnya di Pasal 100 ayat 3 diuraikan bahwa Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecilkecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 ayat huruf b maka angka 2,5 Milyar ini dikaitkan dengan batasan kemampuan usaha dari usaha kecil yang diukur dari hasil penjualan tahunan. Kalau kita flashback pada Keppres 80 tahun 2003, tentu kita masih ingat bahwa nilai paket pekerjaan yang ditujukan pada usaha kecil maksimal adalah 1 Milyar. Hal ini juga dikaitkan dengan hasil penjualan tahunan yang diatur oleh Undang Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada pasal 5 ayat 1 huruf b bahwa kriteria usaha kecil salah satunya adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Jadi formulasi dasarnya tidak berbeda.
Kriteria usaha kecil dalam jasa konstruksi maka kita masuk kepada Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Disini Jasa konsultansi dibagi atas sub kualifikasi P, K1, K2, M1, M2, dan B. sedangkan Pelaksana Konstruksi dibagi atas subklasifikasi P, K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Definisi usaha mikro dan usaha kecil dalam PermenPU 8/2011 adalah K1 dan K2. Sehingga kalau kita lihat pada tabel batasan kekayaan bersih usaha kecil adalah s/d 100juta. K1 maksimal 50 juta dan K2 maksimal 100 juta. Untuk syarat-syarat lain dapat dilihat pada tabel Sub Kualifikasi Jasa Konsultan Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014.
Permen PUPERA 14/PRT/M/2014 tidak mengatur secara khusus paket usaha karena secara tegas Perpres 54/2010 telah dengan sangat tegas menentukan batasan paket usaha kecil. Batasan tersebut tertuang salah satunya dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 pasal 100 ayat 3 bahwa Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Jika kita sinkronisasi dengan tabel Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 untuk pekerjaan konstruksi Nilai paket pekerjaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi kualifikasi usaha P,K1,K2 dan K3, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh kualifikasi usaha P,K1,K2 dan K3.
Kebijakan pengadaan sudah tegas dalam Perpres 54/2010, yaitu keberpihakan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Sehingga tidak ada proteksi bagi paket usaha non kecil.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tidak boleh dibatasi secara administratif mengerjakan paket usaha dengan nilai berapapun selama mereka mampu. Dalam bahasa peraturan disebutkan selama kompetensi teknis dapat dipenuhi.
Lagi pula kapan lagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat berkembang dan bertumbuh menjadi besar kalau ruang gerak dibatasi.
Yang kerap dijadikan pertanyaan kritis adalah tabel Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 dimana dalam tabel terdapat kolom Kolom Kemampuan melaksanakan pekerjaan dan batasan nilai satu pekerjaan diterjemahkan sebagai batasan nilai paket usaha/paket pekerjaan.
Sebenarnya jika kita cermati dengan baik Permen PU 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPERA 14/PRT/M/2014 dan Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 mengatur dua hal yang berbeda.
Permen PUPERA 14/PRT/M/2014 mengatur tentang paket usaha/paket pekerjaan artinya penetapan pada saat persiapan pemilihan. Sedangkan Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 mengatur tentang sub klasifikasi dan sub kualifikasi penyedia dari sisi pelaksana pemilihan. Sehingga dapat dipahami bahwa Kolom Kemampuan melaksanakan pekerjaan dan batasan nilai satu pekerjaan adalah panduan untuk menilai kompetensi penyedia apakah benar dapat menjadi penyedia untuk paket pekerjaan.
Ilustrasinya untuk paket non kecil pelaksanaan konstruksi diatas 2,5 milyar tidak dibatasi untuk usaha kecil (Permen PUPERA 14/PRT/M/2014). Namun demikian ketika usaha kecil menyampaikan dokumen kualifikasi dan penawaran maka dalam menilai kualifikasi usaha kecil harus mampu menunjukkan bahwa dia mampu melaksanakan paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar. Indikatornya adalah KD (Kemampuan Dasar). Ketika unsur KD terpenuhi maka kriteria dalam kolom kemampuan tabel Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 juga pasti terpenuhi. Sehingga ketentuannya tetap bahwa tidak ada batasan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil mengerjakan paket usaha dengan nilai berapapun selama mereka mampu
KESIMPULAN
Dengan ditetapkannya nilai paket pekerjaan yang ditetapkan sebagai paket usaha kecil adalah maksimal 2,5 Milyar maka nilai paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar adalah paket usaha non kecil.
Namun yang perlu dipahami adalah paket usaha berbeda dengan kualifikasi usaha. Paket usaha mengikat pada nilai paket pekerjaan. Sedangkan kualifikasi usaha mengikat pada kriteria kompetensi usaha yang diukur melalui kekayaan bersih dan/atau hasil penjualan tahunan.
Bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 pasal 100 ayat 3 menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan sampai dengan 2,5 M atau paket usaha kecil diperuntukan hanya untuk usaha mikro, kecil dan koperasi kecil. Bukan berarti usaha kecil dilarang menjadi penyedia pada paket usaha non kecil atau paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar.
Karena kalimat diperuntukan bukan untuk membatasi kualifikasi usaha tapi membatasi paket usahaPaket Usaha Kecil hanya untuk maksimal kualifikasi usaha kecil, sedangkan paket usaha besar tidak dibatasi. Kualifikasi usaha apapun bisa menjadi penyedia selama memiliki sumber dana dan sumber daya untuk melaksanakan pekerjaan baik secara administratif, teknis dan keuangan.
Lagi pula tidak ada satupun pasal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang secara tersurat maupun tersirat tidak membolehkan usaha kecil untuk bisa memenangkan paket usaha non kecil atau paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar. Ketika usaha mikro, kecil dan koperasi kecil berhasil memenangkan kompetisi di dalam paket usaha non kecil, bukankah saat itu usaha kecil sedang bertumbuh menjadi usaha menengah atau besar.
Tidak mungkin negara menghambat perkembangan usaha kecil untuk menjadi lebih maju. Karena sejatinya pembinaan usaha kecil bukan membina usaha kecil untuk tetap kecil selamanya!
Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?
Yang membatasi bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Jawabnya adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti pekerjaan.
Oleh sebab itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut, termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.
Kalau demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ? Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M
Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.
Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Dengan demikian pertanyaan apakah usaha kecil yang menawar pada paket usaha non kecil wajib memenuhi persyaratan KD dan Sub Bidang Usaha? Maka jawabannya adalah Ya! Karena keterlibatan usaha kecil pada paket usaha non kecil menandakan usaha kecil telah siap untuk naik kelas menjadi usaha non kecil jika berhasil memenangkan paket usaha non kecil. Setidaknya siap untuk bertahan sebagai usaha non kecil satu tahun kedepan, jika menang.
Daftar Pusataka :
  1. http://samsulramli.com/usaha-kecil-mengerjakan-paket-diatas-25-milyar/
  2. http://samsulramli.com/usaha-kecil-dalam-paket-non-kecil/
  3. http://samsulramli.com/ini-tentang-usaha-kecil-konstruksi-yang-menawar-pada-paket-non-kecil/
  4. http://ulp.kaltimprov.go.id/detailpost/usaha-kecil-mengerjakan-paket-diatas-25-milyar
  5. http://www.mudjisantosa.net/2013/06/usaha-kecil-konstruksi-ikut-dalam-paket.html
  6. http://www.khalidmustafa.info/2011/03/16/apakah-usaha-kecil-dapat-mengikuti-pengadaan-di-atas-25-m.php

Iqra dan Lima Hari Sekolah

Oleh : Asma Nadia
REPUBLIKA.CO.ID, “Bacalah” merupakan kata pertama dari firman Allah  saat wahyu turun pada 17 Ramadhan di Gua Hira.  Kata yang mewakili intisari sebuah pendidikan; membaca. Betapa Allah ingin menunjukkan pentingnya pendidikan dalam ajaran Islam.

Di saat bersamaan, tanggal 17 Ramadhan tahun ini, konsep lima hari sekolah dan 40 jam dalam sepekan digodok dan digulirkan.

Lalu pertanyaannya, apakah pendidikan kita telah berkaca pada kata “bacalah”? Sudahkah kita menelaah kurikulum dan memastikan pelajaran yang ada benar-benar bermanfaat bagi kehidupan anak didik?

Indonesia termasuk salah satu negara dengan beban mata pelajaran  yang terlalu banyak untuk dipelajari dan dikuasai, lebih berat dari sebagian besar negara maju. Bahkan  Finlandia, yang disebut sebagai negara dengan pendidikan terbaik dan siswa-siswa terpandai, hanya menerapkan 4 hingga 5 jam sekolah per hari.

Lalu sudahkah para pembuat kurikulum di tanah air benar-benar mengkaji ulang,  jika semua pelajaran tersebut harus dipelajari seluruh siswa? Adakah materi yang bisa dieliminasi dan cukup dipelajari siswa tertentu yang berminat?

Saat ini, seolah kita berputar-putar antara lain pada ide pendidikan penting, tingkatkan anggaran pendidikan, perbaiki fasilitas sekolah, tingkatkan kemampuan dan kesejahteraan guru, imbuhkan pelajaran ini dan itu, tambah jam belajar, namun  lupa pada esesnsi terpenting sebuah ilmu, yaitu  memberi manfaat. 

Ilmu yang penting dipelajari adalah yang bermanfaat dalam kehidupan, atau setidaknya besar kemungkinan teraplikasikan kelak. Bahkan dalam Islam, ilmu hendaknya mampu menambah keimanan serta ketakwaan terhadap Allah SWT. Lalu, apakah benar semua pelajaran  yang masuk kurikulum di tanah air seluruhnya penting dipelajari?

Saya melakukan riset sederhana tentang beberapa mata pelajaran yang ada di sekolah.
Sin, cos, tangen bisa dibilang salah satu yang cukup membuat siswa pusing. Bahkan sebagian pihak menganggap bodoh mereka yang tidak mengerti. 

Dalam sebuah pertemuan dengan seorang dokter  saya sempat menanyakan apakah pernah dalam hidupnya sin, cos, tangen dipakai? Dia menjawab tidak pernah. Pertanyaan senada saya sampaikan kepada rekan yang profesor, insinyur, ilmuwan, menteri, anggota parlemen, dan tentara. Jawabannya sama. Tidak.

Lalu kenapa kita mempelajarinya bila  seumur hidup hampir tidak pernah digunakan?
Ternyata ilmu  tersebut bermanfaat untuk teknologi roket, juga pesawat dan kapal selam.
Baik, terbukti bermanfaat, tapi berapa banyak  ilmuwan roket yang kita butuhkan? Kapal selam, satu pun belum kita buat. Berapa ilmuwan pesawat kita butuhkan? Karena sekarang justru sebagian dari mereka sudah dipecat akibat industri pesawat menurun kapasitasnya.

Lantas, kenapa setiap tahun puluhan juta anak Indonesia harus berkutat dengan pelajaran tersebut jika yang  menerapkan hanya beberapa gelintir. Bukankah itu pemborosan massal? Pemborosan waktu dan tenaga. Anak-anak kita bisa melakukan hal lain yang lebih berguna, sesuai dengan gerak hatinya.

Saya tahu matematika penting, tapi tidak semua harus diajarkan dan dikuasai anak didik. Sebagian bisa dihilangkan, diberikan pada anak-anak yang mempunyai minat khusus. Lebih baik para pelajar sekarang dididik matematika dasar, algoritma dan pemrograman, ilmu komputer dan IT, yag kebutuhan terpakainya tinggi. Pekerjaan apa pun, di mana pun, siapa pun  membutuhkan teknologi informasi. Bahkan, siswa-siswa  kita unggul di bidang IT, bangsa lain bukan cuma respek, tapi juga akan gentar melihat Indonesia.

Saya juga ingat dulu diwajibkan menghapal nama-nama planet, termasuk jumlah satelit bahkan nama satelitnya. Lalu kembali pertanyaan itu menggema di benak saya, kalau sudah hapal lalu apa? Sekadar hapal dan tahu sajakah?
Anak-anak diajarkan  mengenai bagian-bagian tumbuhan, anatomi hewan dan menghapalkan nama latin bermacam tanaman. Padahal ada ilmu yang lebih bermanfaat dan akan selalu terpakai dalam kehidupan tapi kurang mendapat tempat, seperti: ilmu gizi, P3K, pengenalan penyakit dan obat, pengetahuan herbal dan obat tradisional.

Waktu sangat berharga, kita juga wajib memanfaatkan anggaran seefisien mungkin. Berapa triliun harus dibuang untuk membiayai anak-anak agar belajar sesuatu yang kelak  tidak terpakai  dalam kehidupan mereka?
Mungkin pertanyaan yang tepat bukan lagi bicara berapa jam anak-anak kita harus belajar, tapi apa pelajaran yang penting untuk dikuasai  semua siswa, dan mana yang khusus untuk siswa tertentu.

Pemerinta,  pendidik  serta berbagai pihak wajib kembali melakukan iqra terkait pelajaran yang harus dipertahankan, mana yang bisa dieliminasi, dan apa yang bisa ditambah. Hingga akhirnya Iqra kita adalah untuk ilmu yang benar-benar berguna. Sebab bangsa ini butuh banyak perubahan, dan semua bergantung pada seberapa kita sukses menghasilkan generasi yang  mengantongi ilmu yang bisa dimanfaatkan secara nyata untuk kehidupan.

Dikutip dari : http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/17/06/16/orn4mz319-iqra-dan-lima-hari-sekolah 

Rabu, 07 Juni 2017

URUTAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Urutan pelaksanaan pengadaan sebagai berikut:

1.    Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
1)   Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, yang mencakup : kegiatan dan anggaran pengadaan yang akan dibiayai sendiri dan/atau dibiayai bersama.
2)   Rencana pengadaan akan menjadi bagian Rencana Kerja Anggaran (RKA).
3)   Penyusunan rencana pengadaan meliputi : identifikasi dan analisa kebutuhan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, penetapan kebijakan umum, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pengumuman Rencan Umum Pengadaan.

2.    Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

1)   Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
(1)  Penyerahan Rencana Umum Pengadaan dari PA kepada PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri : kebijakan umum pengadaan, rencana penganggaran biaya serta biaya pendukungnya, dan KAK.
(2)  Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan dan KAK oleh PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan.
(3)  Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun dan menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian RUP kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun dokumen pengadaan, meliputi : spesifikasi teknis dan gambar, HPS, dan Rancangan kontrak.

2)   Pelaksanaan
Pengadaan Barang
(1)  Pelelangan
a)    Pelelangan Umum;
b)   Pelelangan Sederhana;
c)    Pelelangan Terbatas.
(2)  Penunjukan Langsung
(3)  Pengadaan Langsung
(4)  Kontes

Pekerjaan Konstruksi
(1)  Pelelangan
a)    Pelelangan Umum;
b)   Pelelangan Terbatas;
c)    Pemilihan Langsung.
(2)  Penunjukan Langsung
(3)  Pengadaan Langsung

Jasa Konsultansi
(1)  Seleksi
a)    Seleksi Umum;
b)   Seleksi Sederhana.
(2)  Penunjukan Langsung
(3)  Pengadaan Langsung
(4)  Sayembara.

Jasa Lainnya
(1)  Pelelangan
a)    Pelelangan Umum;
b)   Pelelangan Sederhana.
(2)  Penunjukan Langsung
(3)  Pengadaan Langsung
(4)  Sayembara

3)   Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak
(1)  Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran.
(2)  PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatangan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
(3)  PPK dan Penyedia wajib memeriksa konsep kontrak meliputi substansi, bahas, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
(4)  Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan anatara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut :
a.    Addendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.    Pokok perjanjian;
c.    Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d.    Syarat-syarat khusus kontrak;
e.    Syarat-syarat umum kontrak;
f.     Spesifikasi khusus;
g.    Spesifikasi umum;
h.    Gambar-gambar; dan
i.     Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP
(5)  Banyaknya rangkap kontrak sesuai kebutuhan.
(6)  Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebut namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan.
(7)  PPK menerbitkan SP/SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.


Terimakasih Istriku

Alhamdulillahirrabbalalamin
Beribu syukur kupanjatkan pada-Mu
Dengan rahmat dan ridho-Mu
Engkau pertemukan kami dalam ikatan suci
Lama aku menyadari
Bahwa ada seorang bidadari yang berjalan bersamaku
Yang memberikan hidupnya untuk kebahagianku
Yang mengecup hatiku ketika aku gundah
Yang selalu mengatakan, “Aku mencintaiumu”
Ketika aku ada atau tiada disisinya
Ya Allah, Yang Maha Pengabul Pinta
Terimalah jutaan doaku pada-Mu
Balaslah dia dengan curahan cinta-Mu
Atas semua kebaikannya, amarahnya, rewel serta manjanya
Ya Allah, Yang Maha Mendengar
Sampaikanlah terimakasihku padanya
Karena dia mau menjadi kunci surgaku
Bukakanlah hatinya Ya Allah
Agar dia selalu memaafkan salah dan khilafku
Ya Allah, Yang Maha Penjaga Hati
Satukanlah kami dunia akhirat
Berkahilah kami, bimbinglah kami
Jalan yang lurus yang selalu kami lalui

Aamiiiiin



Ditulis pada tanggal 29 Januari 2014

Salahkah Bila Aku Cemburu

Awalnya biasa, cuma urusan kerja
Apakah aku salah profesional dalam kerja
Bukankah aku tetap bisa menjaga kesopanan
Berkomunikasi sebagai tuntutan beban kerja
Tanpa kau sadari, inilah masuknya setan ke dalam jiwa
Menarik ke dalam pusaran kemaksiatan
Bukankah pasangan  itu adalah diri kita
Kita saling tahu melalui bahasa qolbu
Dasar kehidupan rumah tangga kita adalah kepercayaan dan kejujuran
Untuk menghilangkan keraguan dan ketidak berdayaanku
Aku cuma bisa berdoa
Ya Allah, jauhkanlah kami dari musibah perselingkuhan dan perzinahan,
Karena ia merupakan dosa dan kejahatan yang keji.
Ya Allah, jadikanlah keluarga kami keluarga yang menegakkan sholat,
Yang senantiasa Engkau karuniai ketentraman dan kesejukkan cinta
Ya Allah, karuniakanlah kesejukkan mata dan hati
Dari istri dan anak-anak kami
Jadikanlah kami pimpinan orang-orang yang bertakwa kepada-Mu
Aamiiiin



Ditulis pada 30 Januari 2014

MERINDUKANMU

Raut bayanganmu nan manja,
Senyummu yang menggoda
Menerpa ditiap sudut jiwa
Kulirihkan namamu didalam
setiap langkahku
Serak suaraku memanggilmu
Badan kita memang berjarak, tapi cintaku tak akan pernah beranjak darimu...
Disini aku selalu merindukanmu dan selalu memikirkanmu
Ingin membuatmu nyaman ketika berdua denganku...
Aku tak pernah menuntutmu untuk bisa ini dan bisa itu
Tapi yang ku ingin hanyalah aku bisa bersamamu selamanya..
Sadarkah kau betapa lemahnya aku yang berjalan jika tanpamu?
Cintamu hadir membuka mata hatiku yang tadinya buta....
Aku kangen dengan kamu yang disana....
Kau datang disaat jiwaku hampa
Membawa cahaya dan kedamaian, menggairahkan jiwa
Untuk merengkuh kisah cinta bersamamu.
Saat kamu jauh, aku seperti orang yang kehilangan arah untuk melangkah
Canda tawamu, senyum yang kau punya, seakan lekat dihatiku
Jangan biarkan aku tersiksa oleh rasa rindu ini
Pulanglah kasih, bersama hangat cinta kita
Jika waktu tak lagi berpihak pada kita
Aku akan tetap menunggu hingga detik terakhir
Aku percaya perpisahan ini hanya sementara
Akan tiba saatnya kita bersama
Meskipun baru sebentar kita tidak bertemu
Rasanya sudah sangat lama
Rasa ini tidak dapat kupendam
Biarlah kutunggu kau datang lagi, membawa cintamu yang indah
Dalam kesunyian malam..
Aku rasakan rindu yang mendalam..
Wahai kasihku sayang..
Aku harap kau datang..
Temani aku dalam malam yang panjang..
Tuk menyambut indahnya siang..

Rindu yang mendalam
Terbuai dalam hati yang paling dalam..
Hanya ingin berjumpa denganmu istriku sayang..



Ditulis pada 22 Maret 2014

Mencintai Apa Adanya

Bunda, sesungguhnya tidak ada sesuatupun di muka bumi ini yang diciptakan, melainkan hanya sebagai sebuah ujian. Kelebihan dan kebahagiaan, kekurangan dan kesedihan, adalah sebuah ujian yang ditujukan kepada rasa syukur dan kesabaran seseorang. Mampukah kita untuk senantiasa mensyukurinya, dan mampukah kita untuk senantiasa bersabar atasnya.
Bunda, cinta ayah yang tumbuh karena iman, amal sholeh, dan akhlaq yang mulia, akan senantiasa bersemi. Tidak akan lekang karena sinar matahari, dan tidak pula luntur karena hujan, dan tidak akan putus walaupun ajal telah menjemput.


Ditulis pada 30 Januari 2014

Kangen

Sak jeroning atiku…
Kroso sepi….
Kelingan marang sliramu
Duh wong ayu gegandulaning atiku
Sliramu tansah rerindu atiku
Aku kangen……. Aku wis ra kuat
Kepengin petuk sliramu
Senajan sak kedeping netra
Aku pengin ketemu
Aku pengin nyawang soroting mripatmu
Sing kebak tresno
Tapi arep piye maneh
Lelakon iki kudu dilakoni lan disyukuri
Sakuntoro wektu kudu pisah karo sliramu
Amargo iki kersaning gusti
Kanggo ngobati kangenku
Tak eling eling wektu nyanding sliramu
Dino dino kebak puspa
Kroso anyem lan tentrem
Monggo nyuwun karo gusti
Mugi mugi
Awak dewe sak keloron
Enggal enggal diparingi dalan
Urip bebarengen
Lan mbangun keluargo
Sing migunani kanggo agomo bongso lan negoro
Kebak suasono tresno
Ingkang sakinah mawadah warrohmah
Aamiiiin 



Ditulis pada 22 Maret 2014