Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3 berbunyi : “Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil”. Sedangkan dalam penjelasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3 berbunyi : Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil. Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?
Kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2 berbunyi : Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pada aturan di atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M, bukan membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
Untuk klasifikasi paket usaha dapat kita telusuri pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagai acuan pelaksanaan pengadaan. Pasal 24 ayat 2 berbunyi Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
Paket usaha ini sangat lekat dengan kebijakan umum terkait pemaketan. Seperti tertuang pada pasal 22 ayat 3 tentang rencana umum pengadaan (RUP) dimana pada huruf c angka 1 bahwa salah satu kegiatan RUP adalah Pemaketan Pekerjaan. Kemudian di jelaskan pada Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Huruf c Angka 1 bahwa Pemaketan pekerjaan yang dimaksud antara lain menetapkan paket usaha kecil atau non kecil.
Kemudian pada Bab VIII tentang Peran Serta Usaha Kecil tepatnya di Pasal 100 ayat 3 diuraikan bahwa Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 ayat huruf b maka angka 2,5 Milyar ini dikaitkan dengan batasan kemampuan usaha dari usaha kecil yang diukur dari hasil penjualan tahunan. Kalau kita flashback pada Keppres 80 tahun 2003, tentu kita masih ingat bahwa nilai paket pekerjaan yang ditujukan pada usaha kecil maksimal adalah 1 Milyar. Hal ini juga dikaitkan dengan hasil penjualan tahunan yang diatur oleh Undang Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada pasal 5 ayat 1 huruf b bahwa kriteria usaha kecil salah satunya adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Jadi formulasi dasarnya tidak berbeda.
Kriteria usaha kecil dalam jasa konstruksi maka kita masuk kepada Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Disini Jasa konsultansi dibagi atas sub kualifikasi P, K1, K2, M1, M2, dan B. sedangkan Pelaksana Konstruksi dibagi atas subklasifikasi P, K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Definisi usaha mikro dan usaha kecil dalam PermenPU 8/2011 adalah K1 dan K2. Sehingga kalau kita lihat pada tabel batasan kekayaan bersih usaha kecil adalah s/d 100juta. K1 maksimal 50 juta dan K2 maksimal 100 juta. Untuk syarat-syarat lain dapat dilihat pada tabel Sub Kualifikasi Jasa Konsultan Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014.
Permen PUPERA 14/PRT/M/2014 tidak mengatur secara khusus paket usaha karena secara tegas Perpres 54/2010 telah dengan sangat tegas menentukan batasan paket usaha kecil. Batasan tersebut tertuang salah satunya dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 70/2012 pasal 100 ayat 3 bahwa Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Jika kita sinkronisasi dengan tabel Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 untuk pekerjaan konstruksi Nilai paket pekerjaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi kualifikasi usaha P,K1,K2 dan K3, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh kualifikasi usaha P,K1,K2 dan K3.
Kebijakan pengadaan sudah tegas dalam Perpres 54/2010, yaitu keberpihakan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Sehingga tidak ada proteksi bagi paket usaha non kecil.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tidak boleh dibatasi secara administratif mengerjakan paket usaha dengan nilai berapapun selama mereka mampu. Dalam bahasa peraturan disebutkan selama kompetensi teknis dapat dipenuhi.
Lagi pula kapan lagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat berkembang dan bertumbuh menjadi besar kalau ruang gerak dibatasi.
Yang kerap dijadikan pertanyaan kritis adalah tabel Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 dimana dalam tabel terdapat kolom Kolom Kemampuan melaksanakan pekerjaan dan batasan nilai satu pekerjaan diterjemahkan sebagai batasan nilai paket usaha/paket pekerjaan.
Sebenarnya jika kita cermati dengan baik Permen PU 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPERA 14/PRT/M/2014 dan Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 mengatur dua hal yang berbeda.
Permen PUPERA 14/PRT/M/2014 mengatur tentang paket usaha/paket pekerjaan artinya penetapan pada saat persiapan pemilihan. Sedangkan Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 mengatur tentang sub klasifikasi dan sub kualifikasi penyedia dari sisi pelaksana pemilihan. Sehingga dapat dipahami bahwa Kolom Kemampuan melaksanakan pekerjaan dan batasan nilai satu pekerjaan adalah panduan untuk menilai kompetensi penyedia apakah benar dapat menjadi penyedia untuk paket pekerjaan.
Ilustrasinya untuk paket non kecil pelaksanaan konstruksi diatas 2,5 milyar tidak dibatasi untuk usaha kecil (Permen PUPERA 14/PRT/M/2014). Namun demikian ketika usaha kecil menyampaikan dokumen kualifikasi dan penawaran maka dalam menilai kualifikasi usaha kecil harus mampu menunjukkan bahwa dia mampu melaksanakan paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar. Indikatornya adalah KD (Kemampuan Dasar). Ketika unsur KD terpenuhi maka kriteria dalam kolom kemampuan tabel Permen PU 8/PRT/M/2011 sebagaimana dirubah dengan Permen PUPERA Nomor 19/PRT/M/2014 juga pasti terpenuhi. Sehingga ketentuannya tetap bahwa tidak ada batasan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil mengerjakan paket usaha dengan nilai berapapun selama mereka mampu
KESIMPULAN
Dengan ditetapkannya nilai paket pekerjaan yang ditetapkan sebagai paket usaha kecil adalah maksimal 2,5 Milyar maka nilai paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar adalah paket usaha non kecil.
Namun yang perlu dipahami adalah paket usaha berbeda dengan kualifikasi usaha. Paket usaha mengikat pada nilai paket pekerjaan. Sedangkan kualifikasi usaha mengikat pada kriteria kompetensi usaha yang diukur melalui kekayaan bersih dan/atau hasil penjualan tahunan.
Bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 pasal 100 ayat 3 menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan sampai dengan 2,5 M atau paket usaha kecil diperuntukan hanya untuk usaha mikro, kecil dan koperasi kecil. Bukan berarti usaha kecil dilarang menjadi penyedia pada paket usaha non kecil atau paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar.
Karena kalimat diperuntukan bukan untuk membatasi kualifikasi usaha tapi membatasi paket usaha. Paket Usaha Kecil hanya untuk maksimal kualifikasi usaha kecil, sedangkan paket usaha besar tidak dibatasi. Kualifikasi usaha apapun bisa menjadi penyedia selama memiliki sumber dana dan sumber daya untuk melaksanakan pekerjaan baik secara administratif, teknis dan keuangan.
Lagi pula tidak ada satupun pasal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang secara tersurat maupun tersirat tidak membolehkan usaha kecil untuk bisa memenangkan paket usaha non kecil atau paket pekerjaan diatas 2,5 Milyar. Ketika usaha mikro, kecil dan koperasi kecil berhasil memenangkan kompetisi di dalam paket usaha non kecil, bukankah saat itu usaha kecil sedang bertumbuh menjadi usaha menengah atau besar.
Tidak mungkin negara menghambat perkembangan usaha kecil untuk menjadi lebih maju. Karena sejatinya pembinaan usaha kecil bukan membina usaha kecil untuk tetap kecil selamanya!
Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?
Yang membatasi bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Jawabnya adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti pekerjaan.
Oleh sebab itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut, termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.
Kalau demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ? Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M
Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.
Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Dengan demikian pertanyaan apakah usaha kecil yang menawar pada paket usaha non kecil wajib memenuhi persyaratan KD dan Sub Bidang Usaha? Maka jawabannya adalah Ya! Karena keterlibatan usaha kecil pada paket usaha non kecil menandakan usaha kecil telah siap untuk naik kelas menjadi usaha non kecil jika berhasil memenangkan paket usaha non kecil. Setidaknya siap untuk bertahan sebagai usaha non kecil satu tahun kedepan, jika menang.
Daftar Pusataka :
- http://samsulramli.com/usaha-kecil-mengerjakan-paket-diatas-25-milyar/
- http://samsulramli.com/usaha-kecil-dalam-paket-non-kecil/
- http://samsulramli.com/ini-tentang-usaha-kecil-konstruksi-yang-menawar-pada-paket-non-kecil/
- http://ulp.kaltimprov.go.id/detailpost/usaha-kecil-mengerjakan-paket-diatas-25-milyar
- http://www.mudjisantosa.net/2013/06/usaha-kecil-konstruksi-ikut-dalam-paket.html
- http://www.khalidmustafa.info/2011/03/16/apakah-usaha-kecil-dapat-mengikuti-pengadaan-di-atas-25-m.php