Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikenalkan dengan
istilah reverse aucion. Reverse
Auction menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 42 adalah metode
penawaran harga secara berulang. Tata cara reverse
auction diatur lebih jelas dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan
tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang
spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah
sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. Peserta yang
mengikuti E-reverse Auction adalah
peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran
teknis yang telah disampaikan/dievaluasi. Aplikasi menampilkan informasi urutan
posisi penawaran (positional bidding).
Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction
ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus
administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali
dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat
lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Pokja Pemilihan mengundang Peserta
melakukan E-reverse Auction dengan
mencantumkan jadwal pelaksanaan. Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam
kurun waktu yang telah ditetapkan. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui
fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan
alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan
dalam dokumen. Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan
peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real
time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
Tata cara E-reverse
Auction dalam Tender, Seleksi, dan Tender Cepat diatur oleh Deputi Bidang Pengembangan
Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan
Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya/Jasa Konsultansi yang berlaku sejak tanggal 8 Nopember 2018, sebagai
berikut :
1. Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi
teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan
penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran
sebelumnya.
2. Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan E-reverse
Auction sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
3. Peserta menyampaikan harga penawaran melalui fitur pada
Aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch)
atau secara real time.
4. Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara
berulang maka sistem akan menginformasikan peringkat berdasarkan urutan posisi
penawaran.
5. Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga secara
berulang maka sistem akan memasukan harga penawaran awal dan ditetapkan sebagai
harga penawaran secara berulang.
Tender yang dilaksanakan setelah tanggal 8
Nopember 2018 dan Pokja Pemilihan belum memakai SPSE v4.3 (fitur reverse
auction belum ada), maka di dokumen pengadaan/pemilihan agar ditulis apabila
hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta
menyampaikan penawaran harga dalam amplop tertutup sesuai jadwal dan dalam
kurun waktu yang ditetapkan. Pembukaan penawaran akan dilakukan sesuai jadwal
dan dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan disaksikan oleh penyedia.
Penawaran yang termurah akan menjadi pemenangnya.
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Apakah kata "dapat" diatas boleh ditafsirkan bahwa Pokja tidak wajib melakukan e reserve auction?
BalasHapusTata cara E-reverse Auction dalam Tender, Seleksi, dan Tender Cepat diatur oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang berlaku sejak tanggal 8 Nopember 2018, anatara lain sebagai berikut : Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.
BalasHapusjika yang berpartisipasi dalam reverse auction hanya 1 peserta apakah sah
BalasHapus