Rabu, 05 Desember 2018

REVERSE AUCTION

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikenalkan dengan istilah reverse aucion. Reverse Auction menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 42 adalah metode penawaran harga secara berulang. Tata cara reverse auction diatur lebih jelas dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b.    Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c.      Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d.   Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi. Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Pokja Pemilihan mengundang Peserta melakukan E-reverse Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan. Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen. Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
Tata cara E-reverse Auction dalam Tender, Seleksi, dan Tender Cepat diatur oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang berlaku sejak tanggal 8 Nopember 2018, sebagai berikut :
1.     Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.
2.   Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan E-reverse Auction sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
3.      Peserta menyampaikan harga penawaran melalui fitur pada Aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time.
4.  Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara berulang maka sistem akan menginformasikan peringkat berdasarkan urutan posisi penawaran.
5.   Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga secara berulang maka sistem akan memasukan harga penawaran awal dan ditetapkan sebagai harga penawaran secara berulang.
Tender yang dilaksanakan setelah tanggal 8 Nopember 2018 dan Pokja Pemilihan belum memakai SPSE v4.3 (fitur reverse auction belum ada), maka di dokumen pengadaan/pemilihan agar ditulis apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga dalam amplop tertutup sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Pembukaan penawaran akan dilakukan sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan disaksikan oleh penyedia. Penawaran yang termurah akan menjadi pemenangnya.

3 komentar:

  1. Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Apakah kata "dapat" diatas boleh ditafsirkan bahwa Pokja tidak wajib melakukan e reserve auction?

    BalasHapus
  2. Tata cara E-reverse Auction dalam Tender, Seleksi, dan Tender Cepat diatur oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang berlaku sejak tanggal 8 Nopember 2018, anatara lain sebagai berikut : Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.

    BalasHapus
  3. jika yang berpartisipasi dalam reverse auction hanya 1 peserta apakah sah

    BalasHapus