BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang
berasal dari kekayaan desa. Lembaga ini digadang-gadang sebagai kekuatan yang
akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara
menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi
yang dimiliki desa.
BUMDes harus lahir atas kehendak seluruh warga desa
yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi
melahirkan berbagai keputuan utama dalam BUMDes mulai dari nama lembaga,
pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang bakal dijalankan.
Dalam proses ini setidaknya ada dua pertemuan besar
yang melibatkan seluruh elemen penting warga desa secara perwakilan. Yang
pertama adalah sosialisasi dan pembentukan tim yang bertugas mengawal seluruh
proses pembentukan dan pertemuan kedua untuk melahirkan berbagai keputusan
final. Seluruh proses ini tentu saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
sebagai penyelenggaranya.
Apakah setelah BUMDes lahir berarti lantas harus
bertanggungjawab terhadap urusan pemberdayaan ekonomi desa? Ini yang sering
salah dipahami. BUMDes lahir sebagai lembaga desa yang berfungsi menciptakan
kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan
dipersenjatai modal penyertaan dari desa.
Maka tidak berarti semua urusan ekonomi desa masuk
dalam ranah BUMDes, sama sekali tidak. Soalnya di desa masih ada banyak lembaga
ekonomi yang tidak masuk dalam cakupan BUMDes bahkan tidak bisa di BUMDes-kan.
Maka perlu digaris-bawahi, yang paling menentukan
berkembang dan tidaknya ekonomi desa adalah: Kepala Desa! Ya, bagaimanapun
seluruh rangkaian proses ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan persoalan
seorang kepala desa dalam menjalankan visi ekonomi untuk desanya.
Keberadaan BUM Desa didukung oleh adat setempat,
karena menyumbangkan kemakmuran sebuah desa. Sedangkan kewenangan hak asal usul
serta kewenangan lokal berskala desa menjadi alasan hukum bagi Pemerintah Desa
dan BPD untuk mengakui BUM Desa sebagai badan hukum bercirikan desa atau Badan
Hukum Desa yang mana dibentuk berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
Penetapan AD / ART BUM Desa yang melalui Kepala Desa serta Peraturan Desa yang
ada.
BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan desa
dibahas dalam proses musyawarah desa, kemudian ditetapkan dengan Peraturan
Desa, dan AD/ART kemudian ditetapkan oleh keputusan Kepala Desa yang berasal
dari norma Hukum Peraturan Desa.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT
merupakan dua hal yang saling terkait, namun tidak sama. Anggaran Dasar (AD)
adalah susunan aturan yang membahas hal-hal pokok tentang organisasi.
Anggaran Rumah Tangga mempunyai fungsi sebagai
pelengkap atau mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar. Selain
itu, ART juga memberikan penjelasan yang lebih terperinci dan lengkap tentang
hal-hal pokok yang telah diatur dalam anggaran dasar.
Oleh karena itu, AD/ART memiliki arti yang sangat
penting dalam memperkuat organisasi. AD/ART menjadi acuan bagi
pengurus/pengelola organisasi BUMDes maupun dalam menjalankan tugas-tugas dan
kewenangan yang diberikan.
Untuk memberikan referensi dalam menyusun Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes
ini ada contoh AD/ART BUM Desa.
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856