Senin, 10 Desember 2018

KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Didalam Pasal 9 disebutkan salah satu tugas dan kewenangan PA adalah melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.  Konsolidasi Pengadaan sudah harus ada dalam perencanaan pengadaan melalui penyedia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18. Pasal 21 mengatakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia dan dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 menerangkan bahwa dalam identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan salah satunya adalah konsolidasi pengadaan barang/jasa. Kegiatan perencanaan pengadaan melalui penyedia yang diatur dalam Pasal 22 mengatakan salah satu kegiatan perencanaan adalah konsolidasi pengadaan barang/jasa. Pasal 25 mengatur konsolidasi pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
1.       Konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu: PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK; KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
2.      Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP, dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau perubahan RUP
3.      Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Melalui Penyedia yang diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 mengamanatkan konsolidasi sebagai berikut :
1.       Konsolidasi oleh PPK
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Konsolidasi oleh PPK sebagai berikut:
a.      PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari PA/KPA.
b.      PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
c.       PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
d.      PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
e.      PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
f.        PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.
g.      Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
2.      Konsolidasi oleh UKPBJ
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Konsolidasi oleh UKPBJ sebagai berikut:
a.      UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyedia dari PPK.
b.      UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
c.       UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK.
d.      UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender itemized atas beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
e.      UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi.
f.        UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
g.      UKPBJ dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masingmasing.
h.      UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA.
i.        Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia
Prinsip pengadaan barang/jasa adalah : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepada kita, diantaranya yaitu : jujur, ikhlas, kerja keras untuk memberikan dan melakukan yang terbaik, bertanggung jawab dan kesatria berani menerima resiko apapun sebagai konsekwensi dari sikap amanah yang kita ambil. Amanah dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan seharusnya menjadi karakter bagi setiap Muslim. Kita harus tetap bisa amanah, jujur dan bertanggung jawab dengan tugas yang dipercayakan. Semoga Allah meridhoi segala apa yang kita lakukan dan upayakan. Selagi kita masih diberi waktu dan kesempatan, mari kita berikan yang terbaik untuk masyarakat, agama, negara dan bangsa.

1 komentar:

  1. Grand Casino - Hotel Overview, Casinos & Entertainment
    Grand Casino in 부산광역 출장샵 Grand Rapids is a small, smoke-free hotel located on 강원도 출장안마 Grand 경기도 출장마사지 Rapids Boulevard and just off the border of the U.S. state of Michigan. 용인 출장샵 It 군포 출장샵

    BalasHapus