Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah strategi
Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
sejenis. Didalam Pasal 9 disebutkan salah satu tugas dan kewenangan PA adalah
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
Konsolidasi Pengadaan sudah harus ada dalam perencanaan pengadaan
melalui penyedia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18. Pasal 21
mengatakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan
pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia dan dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 menerangkan bahwa dalam
identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan salah satunya
adalah konsolidasi pengadaan barang/jasa. Kegiatan perencanaan pengadaan
melalui penyedia yang diatur dalam Pasal 22 mengatakan salah satu kegiatan
perencanaan adalah konsolidasi pengadaan barang/jasa. Pasal 25 mengatur
konsolidasi pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
1. Konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan
masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu: PA dapat
mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK; KPA dapat
mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan PPK dapat mengkonsolidasikan paket di
area kerjanya masing-masing.
2. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum
atau sesudah pengumuman RUP, dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan
Barang/Jasa atau perubahan RUP
3. Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan
pemaketan.
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Melalui
Penyedia yang diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 mengamanatkan
konsolidasi sebagai berikut :
1.
Konsolidasi oleh PPK
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan
menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau
beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan
paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku
Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok
komoditas dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan
kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau
kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku
Usaha. Konsolidasi oleh PPK sebagai berikut:
a. PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari
PA/KPA.
b. PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan
untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
c. PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk
menghindari Tender/Seleksi.
d. PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan
Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai
dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta rupiah).
e. PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di
beberapa lokasi/daerah masing-masing.
f.
PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.
g. Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh
PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan
hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan
Penyedia.
2.
Konsolidasi oleh UKPBJ
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan
menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau
beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja
Pemilihan. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri
dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia
(seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau
komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar
Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori,
golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas
suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Konsolidasi
oleh UKPBJ sebagai berikut:
a. UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui
Penyedia dari PPK.
b. UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk
mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
c. UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi
teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK.
d. UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk
melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender itemized atas beberapa
paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
e. UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa
paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket
untuk menghindari Tender/Seleksi.
f.
UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan
Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai
dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta rupiah)
g. UKPBJ dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa
paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang
menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya
dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masingmasing.
h. UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA.
i.
Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh
PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA
menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan
pemilihan Penyedia
Prinsip pengadaan barang/jasa adalah : efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Ada beberapa upaya
yang bisa dilakukan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas yang dipercayakan
kepada kita, diantaranya yaitu : jujur, ikhlas, kerja keras untuk memberikan
dan melakukan yang terbaik, bertanggung jawab dan kesatria berani menerima
resiko apapun sebagai konsekwensi dari sikap amanah yang kita ambil. Amanah
dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan seharusnya menjadi karakter bagi
setiap Muslim. Kita harus tetap bisa amanah, jujur dan bertanggung jawab dengan
tugas yang dipercayakan. Semoga Allah meridhoi segala apa yang kita lakukan dan
upayakan. Selagi kita masih diberi waktu dan kesempatan, mari kita berikan yang
terbaik untuk masyarakat, agama, negara dan bangsa.
Grand Casino - Hotel Overview, Casinos & Entertainment
BalasHapusGrand Casino in 부산광역 출장샵 Grand Rapids is a small, smoke-free hotel located on 강원도 출장안마 Grand 경기도 출장마사지 Rapids Boulevard and just off the border of the U.S. state of Michigan. 용인 출장샵 It 군포 출장샵