Ikhtiar untuk mencari kesembuhan:
Ikhlas
Sabar
Baca Alqur'an (sama dengan waktu minum obat)
Baca Do'a (sama dengan waktu minum obat)
Minum Obat
Tawakal
Ikhtiar untuk mencari kesembuhan:
Ikhlas
Sabar
Baca Alqur'an (sama dengan waktu minum obat)
Baca Do'a (sama dengan waktu minum obat)
Minum Obat
Tawakal
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Dengan menerapkan prinsipprinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
Terbuka, berarti Pengadaan Barang/ Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah. Dengan adanya e-Purchasing produk barang/jasa Pemerintah, diharapkan proses pengadaan produk barang/jasa Pemerintah dapat lebih efisien dan lebih transparan.
Agar pengadaan e-Purchasing barang/jasa Pemerintah dapat lebih efisien dan lebih transparan maka perlu dibuat Justifikasi Teknis.
Justifikasi teknis adalah pembuktian atau suatu proses untuk menyodorkan fakta yang mendukung suatu hipotesis atau proposisi berdasarkan kajian teknis.
Penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barang/jasa yang tercantum pada katalog elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen. Justifikasi teknis tersebut menjelaskan alasan, pertimbangan, bukti/fakta terhadap kebutuhan atas suatu merek tertentu.
Contoh Justifikasi Teknis dapat di download disini
1. Pasal 61 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaab Barang/Jasa Pemerintah
(1)
Dikecualikan
dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
a.
Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
b.
Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
c.
Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
dan/atau
d.
Pengadaan
Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana oimaksud
pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan
Llmum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan
Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri,
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan
Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
2.
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 5
(1)
Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan,
meliputi:
a.
Pelaksanaan
transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang
sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga
satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;
b.
Jumlah
permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess
demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
c.
Jasa
profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan
keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh
perkumpulan profesinya; atau
d.
Barang/jasa
yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
(2)
Pemilihan
Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode
pemilihan yang lain.
(3)
Pemilihan
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau
luring.
(4)
Tata cara
pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
3.
Lampiran I
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1. Angka 1.2 Pengadaan Barang/Jasa yang
Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa
yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.
Lampiran I
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4. Pengadaan
Barang/Jasa Yang Dilaksanakan Berdasarkan Praktik Bisnis Yang Sudah Mapan.
4.1.
Umum
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan
praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi
pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. Pengadaan Barang/Jasa
yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dapat
dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang
lain seperti pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya.
4.2.
Tahapan
Pengadaan
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan terdiri atas tahapan perencanaan,
persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan
pelaksanaan kontrak.
4.2.1
Pengadaan
Barang/Jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum
dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah/asosiasi telah
menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah
terpublikasi secara resmi. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Tahapan
Perencanaan
Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b.
Tahapan
Persiapan Pengadaan
Pada tahapan persiapan pengadaan:
1)
PPK
menyusun spesifikasi/kriteria teknis;
2)
PPK
menyusun RAB dengan memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah
ditetapkan pemerintah; dan
3)
Dalam hal
dibutuhkan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak.
Spesifikasi/kriteria teknis, RAB, dan rancangan
kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
c.
Tahapan
Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
1)
Pejabat Pengadaan
melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dengan nilai pengadaan
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2)
Pokja
Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dengan nilai
pengadaan paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3)
Pemilihan
penyedia dilakukan melalui metode pemilihan lainnya, yaitu
pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, yang sekurang-kurangnya
melalui tahap sebagai berikut:
a)
Berdasarkan
spesifikasi teknis/kriteria teknis dan RAB, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan
mengidentifikasi Pelaku Usaha yang dianggap mampu.
b)
Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara
lainnya kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu, atau mengundang 1 (satu)
Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran.
c)
Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada
calon Penyedia.
d.
Tahapan
Pelaksanaan Kontrak
1)
Serah
terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai
dengan mekanisme pasar atau sesuai praktik bisnis yang ditetapkan Penyedia.
2)
Pelaksanaan
kontrak dilakukan dengan:
a)
pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara
lainnya kepada Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan
jumlah/volume barang/jasa yang digunakan; atau
b)
pembayaran
kepada Penyedia berdasarkan kontrak.
Pengertian Swakelola menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Tujuan
Swakelola sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
angka 1.3 adalah:
a. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
b. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai
pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau;
c. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang
dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
d. Meningkatkan
kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
e. Meningkatkan
partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat;
f. Meningkatkan
efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau
g. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Penyelenggara Swakelola sebagaimana diatur dalam
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola angka
1.5 adalah:
a. Tim
Persiapan menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
b. Tim
Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala
kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
c. Tim Pengawas
mengawasi persiapan, pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola dan
penyerahan hasil pekerjaan.
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim
Pengawas dapat berasal/ditambahkan dari unsur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai
dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan.
Apabila dalam pelaksanaan Swakelola terdapat
kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sesuai dengan Lampiran Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Swakelola maka:
1. Untuk
Swakelola tipe I:
a) Dilaksanakan
sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; atau
b) Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola yang menerapkan tarif
berdasarkan PNBP, maka semua kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada tarif
yang telah ditetapkan dalam PNBP tersebut.
2. Untuk
Swakelola tipe II:
a) Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola yang menerapkan tarif
berdasarkan PNBP, maka semua kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa sudah dimasukan dalam
Kontrak Swakelola; atau
b) Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola yang belum/tidak
menerapkan tarif berdasarkan PNBP, maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:
(1) dimasukkan
kedalam Kontrak Swakelola; atau
(2) dalam hal
Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak
efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang
dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa
lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
3. Untuk
Swakelola tipe III:
a) dimasukkan
kedalam Kontrak Swakelola; atau
b) dalam hal
Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak
efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang
dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa
lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
4. Untuk
Swakelola tipe IV:
a) dimasukkan
kedalam Kontrak Swakelola; atau
b) dalam hal
Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan
bahan/material/ jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola,
maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak
terpisah oleh PPK. Dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS,
rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/KAK disiapkan oleh pegawai dari
instansi penanggung jawab anggaran atau tenaga ahli/teknis/narasumber yang
ditugaskan oleh PPK untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola.
Dalam hal rancangan Kontrak Swakelola termasuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
maka:
1.
rancangan
Kontrak Swakelola tipe II termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka:
a. Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola maka pengadaan
barang/jasa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan
etika Pengadaan Barang/Jasa; atau
b. Untuk
BLU/BLUD Pelaksana Swakelola, maka proses pengadaan barang/jasa menggunakan
ketentuan BLU/BLUD.
2. rancangan
Kontrak Swakelola tipe III termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan etika Pengadaan
Barang/Jasa.
3. rancangan
Kontrak Swakelola tipe IV termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan etika Pengadaan
Barang/Jasa.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa menurut
Peraturaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 6 yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil
dan akuntabel.
Etika Pengadaan Barang/Jasa menurut
Peraturaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 7 meliputi:
a. melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran,
dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja
secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat;
d. menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak
sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari
dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak
menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang
diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Aturan memungkinkan peserta dapat menawar dibawah 80% dari HPS, agar terjadi kompetisi, bisa jadi koefisien dari peserta lebih efisien dalam pekerjaan dan penghematan biaya dengan tidak merubah desain dari gambar dibandingkan dengan koefisien yang dibuat PPK.
Aturan juga
sudah jelas untuk menilai apakah penawaran dari peserta yang menawar dibawah
80% dari HPS sudah dapat memenuhi spesifikasi pekerjaan yang sudah ditetapkan,
memastikan penawaran peserta dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta menawar dibawah 80% dari HPS mengapa harus dilakukan evaluasi kewajaran harga? Bukankah penawaran tersebut menguntungkan negara?
Dikatakan
menguntungkan negara apabila pekerjaan tersebut nantinya dapat diselesaikan
secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
Penawaran
dibawah 80% dari HPS tidak akan menjadi
keuntungan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan berpotensi
menjadi kerugian negara.
Untuk
memperkecil risiko potensi kerugian negara tersebut, maka perlu dilakukan
evaluasi kewajaran harga pada saat tender.
Tujuan Evaluasi
Kewajaran harga adalah:
Apa yang harus
diperhatikan Pokja untuk mempermudah pelaksanaan Evaluasi Kewajaran Harga
Ø
Dalam pemberian penjelasan sudah disampaikan :
§
AHSP minimal Mata Pembayaran Utama
§ Bukti dukung harga satuan dasar (upah, bahan/material,
peralatan). Apabila bukti dukung harga tersebut lebih dari 28 hari sejak batas
akhir pemasukan penawaran, agar disampaikan pembaharuan data. Kenapa harus 28
hari kalender karena disesuaikan dengan masa berlaku HPS
§ Bukti perhitungan kuantitas/koefisien didukung
dengan Justifikasi Teknis
§
Informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap
Mata Pembayaran
Ø
Kalua Pokja tidak mempunyai pemahaman teknis
pada saat klarifikasi kewajaran harga didampingi Tim Teknis
Apabila 5 hal diatas sudah dilaksanakan
dan belum menang maka bersabar dan ikhlaslah. Yakinlah jalan yang dipilih Allah
akan indah pada waktunya.
“Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang
yang dapat mengalahkan kamu, dan jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi
pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari
Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mu’min
bertawakkal.” (QS Ali Imran [3]:160)