Dalam hal jenis kapasitas, komposisi dan jumlah
peralatan utama yang ditawarkan dalam tender adalah milik pihak lain tidak
boleh menggunakan surat dukungan, harus menggunakan perjanjian sewa bersyarat. Contoh
Surat Perjanjian Sewa adalah sebagai berikut :
[ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
SURAT PERJANJIAN SEWA
PERALATAN
No.……………………….
ANTARA
PT.………[diisi nama
perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
DAN
PT.………[diisi nama perusahaan Lessee/ penerima
peralatan]
Pada hari ini…… tanggal... bulan….. tahun….., yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia
peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima
peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Sewa berupa:
No
|
Peralatan
|
Merk
|
Tipe
|
Spesifikasi
|
Tahun Pembuatan
|
1.
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
dst…..
|
|
|
|
|
|
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN.
Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan
diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal-
pasal berikut:
Pasal
1
PENERIMAAN
PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa
yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal
2
NEGOSIASI
HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan
diperoleh dari hasil negosiasi antara
kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan
sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan …………… [diisi nama p a k e t]
Pasal
3
JANGKA
WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan …… [diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai
pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal
4
TANDA
TERIMA PEMBAYARAN
1)
Setiap
kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya
kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2)
Kwitansi
tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan
oleh PIHAK PERTAMA
Pasal
5
PEMBATALAN
1)
Dengan
tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut
sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran
terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam
keadaan lalai atau wanprestasi.
2)
Keadaan
lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan
sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua
belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah
termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3)
Selanjutnya
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan
hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada
di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4)
Perjanjian
ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA
tidak memenangkan pelelangan Paket Pekerjaan …………… [diisi nama paket].
Pasal
6
TANGGUNG
JAWAB PIHAK PERTAMA
1)
PIHAK PERTAMA
bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan
memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK K E D U A .
2)
PIHAK
PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik
sesuai dengan kebutuhan.
3)
PIHAK
PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari
yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti:
kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal
7
TANGGUNG
JAWAB PIHAK KEDUA
1)
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2)
PIHAK
KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap
PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian
maupun seluruhnya.
Pasal
8
LAIN-LAIN
Hal- hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua
pihak.
PIHAK PERTAMA
PT.……… [diisi
nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
|
PIHAK KEDUA
PT.……… [diisi
nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
|
Untuk format word dapat download disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar