Selasa, 13 November 2018

PERJANJIAN SEWA BERSYARAT PERALATAN UTAMA

Dalam hal jenis kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama yang ditawarkan dalam tender adalah milik pihak lain tidak boleh menggunakan surat dukungan, harus menggunakan perjanjian sewa bersyarat. Contoh Surat Perjanjian Sewa adalah sebagai berikut :

[ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
No.……………………….
ANTARA
PT.………[diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
DAN
PT.………[diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
Pada hari ini…… tanggal... bulan….. tahun….., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama            :       ………………………
Jabatan        :       ………………………
Alamat          :       ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama            :       ………………………
Jabatan        :       ………………………
Alamat          :       ………………………

Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
No
Peralatan
Merk
Tipe
Spesifikasi
Tahun Pembuatan
1.        





2.        





dst…..





Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil  negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan …………… [diisi  nama p a k e t]
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan …… [diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1)         Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2)         Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1)         Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2)         Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3)         Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4)         Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan pelelangan Paket Pekerjaan …………… [diisi nama paket].
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1)         PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK K E D U A .
2)         PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3)         PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1)         PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2)         PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab  terhadap  PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
PIHAK PERTAMA
PT.……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
PIHAK KEDUA
PT.……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]


Untuk format word dapat download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar