Senin, 21 Januari 2019

MERANCANG USIA KEDUA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wasallam bersabda, yang artinya, "Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim no.1631).
1. Sedekah jariyah (sedekah yang pehalanya terus mengalir).
Contoh: membangun masjid termasuk wakaf tanah masjid, sebab masjid digunakan untuk sholat, mengaji, dzikir dan ibadah lainnya yang selama masjid itu masih dipakai untuk ibadah maka orang yang bersedekah sekalipun sudah bertahun tahun meninggal akan mendapatkan pahala yang terus mengalir. 
Contoh lain yakni wakaf sawah, membangun pondok pesantren, taman pengajian al qur'an dan semisalnya. 
Dan juga : menggali sumur/membuatkan sumur yang bisa dimanfaatkan banyak orang, mencetak buku, dan berbagai macam yang bisa dimanfaatkan dalam ibadah. 

2. Ilmu yang bermanfaat
(yakni ilmu yang sumbernya "nggenah" atau jelas, yaitu bersumber dari Al Qur'an dan hadist Nabi sholallahu alaihi wasallam. Yaitu ilmu yang bisa mendekatkan kepada Allah,  ilmu syar'i (ilmu agama) yang diamalkan/diajarkan kepada orang lain dan kemudian banyak orang yang mengamalkan... kemudian menulis buku-buku yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan banyak orang sehingga pahalanya tetap mengalir. 
Seorang Ulama,  yakni Imam an-Nawawi rahimahullah yang lahir di tahun 631 Hijriyah dan wafat tahun 676 Hijriyah (usianya 45 tahun) tetapi namanya dikenal dan dikenang hingga saat ini.  Sehingga beliau seakan-akan masih hidup karena masih diingat oleh umat islam sampai saat ini : 1440 Hijriyah. Beliau memiliki banyak karya, dan diantara karyanya yakni : Kitab Arba'in Nawawi (yang memuat 42 hadits-hadits pilihan dan juga Kitab Riyadush Shalihin (tentang akidah, akhlak, syari'ah dll), Subhanallah... Kitab-kitab ini kitab yang masyhur diterima umat muslim didunia dan sampai hari ini, sampai detik ini : terus dipelajari oleh para tholabul ilmi diberbagai penjuru dunia. Inilah pahala mengalir dari ilmu yang bermanfaat. 

3. Anak sholih yang mendoakan orang tua
Anak adalah termasuk usaha orang tua, sehingga amal-amal sholih yang diamalkan oleh anak-anak, akan menjadikan orang tuanya ikut mendapatkan pahala amalan tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala si anak. 

Inilah umur kedua. Tergantung tabungan ini ada berapa,....dan dari ketiganya diatas kita punya yang mana saja?...

Wallahu Ta'ala a'lam. 

Selasa, 15 Januari 2019

Manafkahkan Rezeki

Dalil-dalilnya diantaranya adalah:

📖 Firman Allah Ta'ala, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (QS.Al Munafiquun : 9).

📖 Firman Allah Ta'ala, yang artinya, "Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah satu diantara kamu, lalu ia berkata: Ya Robbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematianku) sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh. (QS.Al Munafiquun : 10).

📖 Dan dalil selanjutnya adalah di akhir surah Al Munafiquun, Allah Ta'ala berfirman, yang artinya, "Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.Al Munafiquun : 11).

📗 Yakinlah, sedekah tak mengurangi harta.🌾

Nabi sholallahu alaihi wasallam bersabda, "Sedekah tidaklah mengurangi harta". (HR. Muslim no.2558).

Maknanya, sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An-Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim 16/141, yakni:

1).Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan.

2).Walau secara bentuk/phisik harta tersebut berkurang, namun kekurangannya tersebut akan ditutup dengan pahala disisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.

Doa malaikat:

Diantara do'a malaikat adalah mendoakan orang yang senantiasa memperhatikan nafkah keluarganya, dan orang yang gemar bersedekah.

Dari jalan sahabat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata bahwa Nabi sholallahu alaihi wasallam bersabda, "Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, "Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang gemar berinfaq (rajin memberi nafkah kepada keluarga)."
Malaikat yang lain berdoa, "Ya Allah berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR. Bukhori no.1442 dan Muslim no. 1010).

Orang yang berinfaq dan bersedekah akan mendapatkan ganti dari Allah.

Allah Ta'ala berfirman, yang artinya, "Dan barang  apa yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizky yang sebaik-baiknya." (QS.Saba :39).

(*Allah akan mengganti apa-apa yang disedekahkan tersebut didunia, dan Allah akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat.🌾

Allah Ta'ala berfirman, yang artinya, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.  Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. al Baqarah: 261).

Wallahu Ta'ala a'lam.

Rabu, 09 Januari 2019

Manfaat Minum Sambil Duduk

Cara Sunnah minum air adalah:

  1. Minumlah air dengan tangan kanan.
  2. Minum air dengan duduk.
  3. Mulailah minum air dengan mengucapkan Bismillah.
  4. Lihat air sebelum minum.
  5. Minumlah air dalam 3 teguk. 
  6. Setelah selesai setiap tegukan, katakanlah Alhamdulillah
  7. Setelah 3 teguk air minum, ucapkan doa Alhamdulillahi Wasshukru lillaah.

MANFAAT SUNNAH AIR MINUM Dengan Duduk dan  3 teguk air minum:

  • Ginjal tidak pernah gagal.
  • Lutut selalu berfungsi.
  • Tulang punggung selalu kuat.
  • Katup Jantung tidak pernah berhenti.
  • Pikiran selalu aktif.


STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN

Standar dokumen pengadaan (SDP) atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh LKPP/Kementerian PUPR adalah berfungsi sebagai acuan dalam pengadaan. Sehingga SDP atau SBD tersebut dapat diubah, diedit, ditambah, atau dikurangi sesuai kebutuhan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, dan Tender Cepat.
SDP bukan standar yang harus diambil atau digunakan persis sama semuanya untuk digunakan bagi dokumen Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, dan Tender Cepat, akan tetapi dokumen tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, atau Tender Cepat yang akan kita lakukan.
SDP dimaksudkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/ Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Yang lebih penting untuk dipahami dan disebarluaskan adalah "SDP bukanlah norma hukum". Norma hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. SDP hanyalah "alat-bantu" atau "model" yang berbentuk format-format tertentu untuk memudahkan pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi. Bahkan mau membuat format karangan sendiri juga boleh asal memenuhi norma hukumnya.

Jumat, 04 Januari 2019

MATA PEMBAYARAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI

Daftar Kuantitas dan Harga terdiri dari :
  1. Mata Pembayaran Umum
Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum. misalnya pekerjaan persiapan, pembuatan direksi keet atau penyiapan ATK.
  1. Mata Pembayaran Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Konstruksi
Mata Pembayaran yang menjadi pokok dari identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan pengendalian risiko K3.
Perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya berkisar antara 1.0% sampai 2.5% dari nilai pekerjaan atau sesuai dengan kebutuhan. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur dalam Evaluasi Harga.
  1. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata  pembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam Dokumen Pemilihan. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi di antara bagian-bagian pekerjaan lain. Misalnya : 
a.      Pekerjaan Struktur Baja =40%
b.      Pekerjaan Struktur beton = 35%
c.       Pekerjaan Tiang Pancang = 11 %
sehingga komulatif = 86% lebih besar dari 80% berarti pekerjaan lainnya bukan merupakan pekerjaan utama.
Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
  1. Mata Pembayaran Lain
Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari satu jenis pekerjaan.
Biaya overhead (biaya umum) dan keuntungan termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan lain yang sah serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran.
Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan).

Kamis, 27 Desember 2018

RAPAT REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia menerangkan setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
  1. reviu dokumen persiapan pengadaan;
  2. penetapan metode pemilihan Penyedia;
  3. penetapan metode kualifikasi;
  4. penetapan persyaratan Penyedia;
  5. penetapan metode evaluasi penawaran;
  6. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  7. penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; dan
  8. penyusunan Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan yang meliputi:
a.      Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan) Reviu spesifikasi teknis/KAK untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah dituangkan secara lengkap agar peserta pemilihan dapat memahami spesifikasi teknis/KAK dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik. Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.     Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan  dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c.      Rancangan Kontrak
Reviu Rancangan Kontrak untuk memastikan bahwa draft kontrak telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Reviu rancangan kontrak memperhatikan:
1.       Naskah Perjanjian;
2.      Syarat-syarat Umum Kontrak;
3.      Syarat-syarat Khusus Kontrak;
4.      Ketentuan Uang Muka;
5.      Ketentuan Jaminan Pengadaan;
6.      Ketentuan Sertifikat Garansi;
7.      Ketentuan Sertifikat/Dokumen Pemilihan dalam rangka Pengadaan Barang Impor (hanya untuk barang impor); dan/atau
8.      Ketentuan Penyesuaian Harga.
d.     Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
Reviu Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKAPD yang telah ditetapkan) untuk memastikan bahwa anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup.
e.      ID paket RUP
Reviu ID paket RUP untuk memastikan bahwa paket yang akan dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP.
f.       Waktu penggunaan barang/jasa
Reviu waktu penggunaan barang/jasa untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan barang/jasa.
g.     Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diserahkan oleh PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia. Dalam hal hasil analisis pasar diketahui tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan meminta persetujuan kepada PPK untuk dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional.
Bagi yang ingin contoh Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dapat download disini

Rabu, 26 Desember 2018

TINGKAT PEMAHAMAN MANUSIA

Tingkat terbawah dalam ilmu itu adalah "paham".
Ini wilayah kejernihan logika berfikir dan kerendahan hati. Ilmu tidak membutakannya, malah menjadikannya kaya.

Tingkat ke dua terbawah adalah "kurang paham".
Orang kurang paham akan terus belajar sampai dia paham ..., dia akan terus bertanya untuk mendapatkan simpul-simpul pemahaman yang benar....

Naik setingkat lagi adalah mereka yang salah paham. Salah paham itu biasanya karena emosi dikedepankan, sehingga dia tidak sempat berfikir jernih. Dan ketika mereka akhirnya paham, mereka biasanya meminta maaf atas kesalah-pahamannya. Jika tidak, dia akan naik ke tingkat tertinggi dari ilmu....

Nah, tingkat tertinggi dari ilmu itu adalah gagal paham. Gagal paham ini biasanya lebih karena kesombongan.

Karena merasa berilmu, dia sudah tidak mau lagi menerima ilmu dari orang lain. 
Tidak mau lagi menerima masukan dari siapapun (baik itu nasehat dll ), atau pilih-pilih hanya mau menerima ilmu (nasehat) dari yang dia suka saja ..., bukan ilmu yg disampaikan, tapi siapa yang menyampaikan....

Tertutup hatinya. 
Tertutup akal pikirannya.
Tertutup pendengarannya.
Tertutup logikanya.

Ia selalu merasa cukup dengan pendapatnya sendiri.

Parahnya lagi Dia tidak menyadari bahwa pemahamannya yang gagal itu, menjadi bahan tertawaan orang yang paham....

Dia tetap dengan dirinya,
dan dia bangga dengan
kegagalpaham-annya ...

"Kok paham ada di tingkat terbawah dan gagal paham di tingkat yang paling tinggi? Apa tidak terbalik ?"

"Orang semakin paham akan semakin membumi, menunduk, merendah."

Dia menjadi bijaksana, karena akhirnya dia tahu, bahwa sebenarnya banyak sekali ilmu yang belum dia ketahui. Dia merasa se-akan2 dia tidak tahu apa-apa ...

Dia terus mau menerima ilmu, darimanapun ilmu itu datangnya.

Dia tidak melihat siapa yang bicara, tetapi dia melihat apa yang disampaikan ...!

Dia paham ilmu itu seperti air, dan air hanya mengalir ke tempat yang lebih rendah.

Semakin dia merendahkan hatinya, semakin tercurah ilmu kepadanya.

Sedangkan gagal paham itu ilmu tingkat tinggi.

Dia seperti balon gas yang berada di atas awan.

Dia terbang tinggi dengan kesombongannya.
Memandang rendah keilmuan lain yang tak sepaham dengannya,

Dan merasa akulah kebenaran ... !!!

Masalahnya, dia tidak mempunyai pijakan yang kuat, sehingga mudah ditiup angin, tanpa mampu menolak. 
Sering berubah arah, tanpa kejelasan yang pasti.

Akhirnya dia terbawa ke-mana2 sampai terlupa jalan pulang. Dia tersesat dengan pemahamannya dan lambat laun akan dibinasakan oleh kesombongannya.

Dia akan mengakui kegagalpahamannyadengan penyesalan yang amat sangat dalam.

"Jadi yang perlu diingat, 
akal akan berfungsi dengan benar, ketika hatimu merendah ...
Ketika hatimu meninggi.., maka ilmu jugalah yang akan membutakan si pemilik akal ..."

Ternyata di situlah kuncinya.

"Lidah orang bijaksana, berada didalam hatinya, dan tidak pernah melukai hati siapapun yang mendengarnya, tetapi hati orang keminter, berada di belakang lidahnya, selalu hanya ingin perkataannya saja yang paling benar dan harus didengar ... !!!"

_"Ilmu itu open ending", makin digali makin terasa dangkal. 
Jadi kalau ada orang yang merasa sudah tahu segalanya, berarti dia tidak tahu apa2 ... !!!"

Wallohu 'alam bishowab !!!