Rabu, 09 Januari 2019

STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN

Standar dokumen pengadaan (SDP) atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh LKPP/Kementerian PUPR adalah berfungsi sebagai acuan dalam pengadaan. Sehingga SDP atau SBD tersebut dapat diubah, diedit, ditambah, atau dikurangi sesuai kebutuhan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, dan Tender Cepat.
SDP bukan standar yang harus diambil atau digunakan persis sama semuanya untuk digunakan bagi dokumen Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, dan Tender Cepat, akan tetapi dokumen tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, atau Tender Cepat yang akan kita lakukan.
SDP dimaksudkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/ Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Yang lebih penting untuk dipahami dan disebarluaskan adalah "SDP bukanlah norma hukum". Norma hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. SDP hanyalah "alat-bantu" atau "model" yang berbentuk format-format tertentu untuk memudahkan pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu boleh dimodifikasi, diubah, atau ditambahkurangi. Bahkan mau membuat format karangan sendiri juga boleh asal memenuhi norma hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar