Standar
dokumen pengadaan (SDP) atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh
LKPP/Kementerian PUPR adalah berfungsi sebagai acuan dalam pengadaan. Sehingga
SDP atau SBD tersebut dapat diubah, diedit, ditambah, atau dikurangi sesuai
kebutuhan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, dan Tender
Cepat.
SDP
bukan standar yang harus diambil atau digunakan persis sama semuanya untuk
digunakan bagi dokumen Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender,
Seleksi, dan Tender Cepat, akan tetapi dokumen tersebut harus disesuaikan
dengan kebutuhan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, atau
Tender Cepat yang akan kita lakukan.
SDP
dimaksudkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa khususnya untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan
(ULP)/ Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/ Kepala Unit Pelaksana
Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Yang lebih penting untuk dipahami dan
disebarluaskan adalah "SDP bukanlah norma hukum". Norma hukumnya
adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan aturan turunannya. SDP hanyalah "alat-bantu" atau
"model" yang berbentuk format-format tertentu untuk memudahkan
pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu boleh dimodifikasi, diubah, atau
ditambahkurangi. Bahkan mau membuat format karangan sendiri juga boleh asal
memenuhi norma hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar