Pengertian Swakelola menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Tujuan
Swakelola sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
angka 1.3 adalah:
a. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
b. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai
pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau;
c. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang
dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
d. Meningkatkan
kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
e. Meningkatkan
partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat;
f. Meningkatkan
efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau
g. Memenuhi
kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Penyelenggara Swakelola sebagaimana diatur dalam
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola angka
1.5 adalah:
a. Tim
Persiapan menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
b. Tim
Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala
kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
c. Tim Pengawas
mengawasi persiapan, pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola dan
penyerahan hasil pekerjaan.
Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim
Pengawas dapat berasal/ditambahkan dari unsur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai
dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan.
Apabila dalam pelaksanaan Swakelola terdapat
kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sesuai dengan Lampiran Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Swakelola maka:
1. Untuk
Swakelola tipe I:
a) Dilaksanakan
sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; atau
b) Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola yang menerapkan tarif
berdasarkan PNBP, maka semua kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada tarif
yang telah ditetapkan dalam PNBP tersebut.
2. Untuk
Swakelola tipe II:
a) Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola yang menerapkan tarif
berdasarkan PNBP, maka semua kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa sudah dimasukan dalam
Kontrak Swakelola; atau
b) Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola yang belum/tidak
menerapkan tarif berdasarkan PNBP, maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:
(1) dimasukkan
kedalam Kontrak Swakelola; atau
(2) dalam hal
Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak
efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang
dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa
lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
3. Untuk
Swakelola tipe III:
a) dimasukkan
kedalam Kontrak Swakelola; atau
b) dalam hal
Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak
efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang
dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa
lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
4. Untuk
Swakelola tipe IV:
a) dimasukkan
kedalam Kontrak Swakelola; atau
b) dalam hal
Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan
bahan/material/ jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola,
maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak
terpisah oleh PPK. Dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS,
rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/KAK disiapkan oleh pegawai dari
instansi penanggung jawab anggaran atau tenaga ahli/teknis/narasumber yang
ditugaskan oleh PPK untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola.
Dalam hal rancangan Kontrak Swakelola termasuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
maka:
1.
rancangan
Kontrak Swakelola tipe II termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka:
a. Untuk
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola maka pengadaan
barang/jasa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan
etika Pengadaan Barang/Jasa; atau
b. Untuk
BLU/BLUD Pelaksana Swakelola, maka proses pengadaan barang/jasa menggunakan
ketentuan BLU/BLUD.
2. rancangan
Kontrak Swakelola tipe III termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan etika Pengadaan
Barang/Jasa.
3. rancangan
Kontrak Swakelola tipe IV termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan etika Pengadaan
Barang/Jasa.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa menurut
Peraturaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 6 yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil
dan akuntabel.
Etika Pengadaan Barang/Jasa menurut
Peraturaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 7 meliputi:
a. melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran,
dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja
secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat;
d. menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak
sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari
dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak
menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang
diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar