1. Pasal 61 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaab Barang/Jasa Pemerintah
(1)
Dikecualikan
dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
a.
Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
b.
Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
c.
Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
dan/atau
d.
Pengadaan
Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana oimaksud
pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan
Llmum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan
Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri,
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan
Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
2.
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 5
(1)
Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan,
meliputi:
a.
Pelaksanaan
transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang
sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga
satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;
b.
Jumlah
permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess
demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
c.
Jasa
profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan
keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh
perkumpulan profesinya; atau
d.
Barang/jasa
yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
(2)
Pemilihan
Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode
pemilihan yang lain.
(3)
Pemilihan
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau
luring.
(4)
Tata cara
pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
3.
Lampiran I
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1. Angka 1.2 Pengadaan Barang/Jasa yang
Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa
yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.
Lampiran I
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4. Pengadaan
Barang/Jasa Yang Dilaksanakan Berdasarkan Praktik Bisnis Yang Sudah Mapan.
4.1.
Umum
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan
praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi
pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. Pengadaan Barang/Jasa
yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dapat
dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang
lain seperti pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya.
4.2.
Tahapan
Pengadaan
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan terdiri atas tahapan perencanaan,
persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan
pelaksanaan kontrak.
4.2.1
Pengadaan
Barang/Jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum
dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah/asosiasi telah
menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah
terpublikasi secara resmi. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Tahapan
Perencanaan
Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b.
Tahapan
Persiapan Pengadaan
Pada tahapan persiapan pengadaan:
1)
PPK
menyusun spesifikasi/kriteria teknis;
2)
PPK
menyusun RAB dengan memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah
ditetapkan pemerintah; dan
3)
Dalam hal
dibutuhkan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak.
Spesifikasi/kriteria teknis, RAB, dan rancangan
kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
c.
Tahapan
Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
1)
Pejabat Pengadaan
melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dengan nilai pengadaan
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2)
Pokja
Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dengan nilai
pengadaan paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3)
Pemilihan
penyedia dilakukan melalui metode pemilihan lainnya, yaitu
pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, yang sekurang-kurangnya
melalui tahap sebagai berikut:
a)
Berdasarkan
spesifikasi teknis/kriteria teknis dan RAB, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan
mengidentifikasi Pelaku Usaha yang dianggap mampu.
b)
Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara
lainnya kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu, atau mengundang 1 (satu)
Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran.
c)
Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada
calon Penyedia.
d.
Tahapan
Pelaksanaan Kontrak
1)
Serah
terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai
dengan mekanisme pasar atau sesuai praktik bisnis yang ditetapkan Penyedia.
2)
Pelaksanaan
kontrak dilakukan dengan:
a)
pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara
lainnya kepada Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan
jumlah/volume barang/jasa yang digunakan; atau
b)
pembayaran
kepada Penyedia berdasarkan kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar