1.
Prinsip-Prinsip
Pengadaan
a.
Efisien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran
dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif,
berarti Pengadaan Barang/ Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya.
c. Transparan,
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat
jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat
serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka,
berarti Pengadaan Barang/ Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Jasa
yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas.
e. Bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat
diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi
persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/ Jasa yang ditawarkan secara
kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. Adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi
keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan
nasional.
g. Akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan
Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Etika
Pengadaan
a. melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja
secara profesional dan mandiri, serta
menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya
harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
c. tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
g. menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau
kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar